Catat! Cukai Vape Resmi Berlaku Hari Ini
Senin, 01 Oktober 2018 -
MerahPutih.com - Pemerintah mulai 1 Oktober 2018 memberlakukan cukai pada cairan rokok elektronik atau vape. Artinya, saat ini vape yang tidak dilengkapi dengan pitau cukai merupakan produk ilegal,
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi menegaskan akan melakukan inspeksi mendadak serta akan menutup pabrik cairan vape ilegal yang tidak dilengkapi pitau cukai.
Sanksi tegas tersebut diberlakukan menyusul adanya pengaturan perdagangan cairan vape sebagai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). "Perlakuan ini sama seperti yang lain-lainnya, seperti rokok dan minuman keras," kata Heru, dilansir Antara, Senin (1/10).

Pemberian izin perdana kepada pengusaha pabrik cairan vape telah dilakukan sehubungan dengan penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku 1 Juli 2018.
Meski telah berlaku mulai awal Juli 2018, pemerintah memutuskan untuk memberikan relaksasi dengan mengundur waktu penerapan hingga 1 Oktober 2018 untuk persiapan perizinan pita cukai. (*)