Catat! Cukai Vape Resmi Berlaku Hari Ini

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 01 Oktober 2018
Catat! Cukai Vape Resmi Berlaku Hari Ini

Ada lima cairan vape yang berdampak pada sel paru-paru. (Foto: Pixabay/doodleroy)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah mulai 1 Oktober 2018 memberlakukan cukai pada cairan rokok elektronik atau vape. Artinya, saat ini vape yang tidak dilengkapi dengan pitau cukai merupakan produk ilegal,

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi menegaskan akan melakukan inspeksi mendadak serta akan menutup pabrik cairan vape ilegal yang tidak dilengkapi pitau cukai.

Sanksi tegas tersebut diberlakukan menyusul adanya pengaturan perdagangan cairan vape sebagai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). "Perlakuan ini sama seperti yang lain-lainnya, seperti rokok dan minuman keras," kata Heru, dilansir Antara, Senin (1/10).

vape
Vape atau rokok elektrik (Foto: MP/Ist)

Pemberian izin perdana kepada pengusaha pabrik cairan vape telah dilakukan sehubungan dengan penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku 1 Juli 2018.

Meski telah berlaku mulai awal Juli 2018, pemerintah memutuskan untuk memberikan relaksasi dengan mengundur waktu penerapan hingga 1 Oktober 2018 untuk persiapan perizinan pita cukai. (*)

#Cukai Vape
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Kaji Ulang Keputusan Menaikkan Cukai Rokok Elektrik
Kenaikan 15 persen, kata Cak Imin, dikhawatirkan bakal berimbas pada eksistensi usaha yang sangat digandrungi milenial ini.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Desember 2022
Kaji Ulang Keputusan Menaikkan Cukai Rokok Elektrik
Bagikan