Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Catat! Cukai Vape Resmi Berlaku Hari Ini

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 01 Oktober 2018
Catat! Cukai Vape Resmi Berlaku Hari Ini

Ada lima cairan vape yang berdampak pada sel paru-paru. (Foto: Pixabay/doodleroy)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah mulai 1 Oktober 2018 memberlakukan cukai pada cairan rokok elektronik atau vape. Artinya, saat ini vape yang tidak dilengkapi dengan pitau cukai merupakan produk ilegal,

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi menegaskan akan melakukan inspeksi mendadak serta akan menutup pabrik cairan vape ilegal yang tidak dilengkapi pitau cukai.

Sanksi tegas tersebut diberlakukan menyusul adanya pengaturan perdagangan cairan vape sebagai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). "Perlakuan ini sama seperti yang lain-lainnya, seperti rokok dan minuman keras," kata Heru, dilansir Antara, Senin (1/10).

vape
Vape atau rokok elektrik (Foto: MP/Ist)

Pemberian izin perdana kepada pengusaha pabrik cairan vape telah dilakukan sehubungan dengan penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku 1 Juli 2018.

Meski telah berlaku mulai awal Juli 2018, pemerintah memutuskan untuk memberikan relaksasi dengan mengundur waktu penerapan hingga 1 Oktober 2018 untuk persiapan perizinan pita cukai. (*)

#Cukai Vape
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Bagikan