Cara Cek Data Pribadi Disalahgunakan untuk Pinjol atau Tidak

Minggu, 21 Juli 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Kasus kebocoran data pribadi semakin meningkat. Bahkan, data-data tersebut banyak dipergunakan untuk layanan pinjaman online (pinjol) oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Untuk itu, kamu perlu mengetahui cara memeriksa data pribadi apakah sudah disalahgunakan atau tidak. Data pribadi yang disalahgunakan biasanya berupa NIK KTP, nomor gawai hingga alamat rumah.

Pemerintah Indonesia kini telah menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) untuk membantu memeriksa apakah data pribadi kamu telah digunakan untuk pengajuan pinjol atau tidak.

Berikut penjelasan langkah-langkah untuk memeriksa apakah data diri kamu digunakan di pinjol melalui SLIK OJK, baik secara daring maupun luring:

Baca juga:

Puan Ingatkan OJK Lindungi Warga Saat Aturan Besaran Pinjol Dinaikan

1. SLIK OJK via offline

Kamu bisa mengunjungi kantor OJK terdekat dan membawa dokumen berikut:

-Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga negara Indonesia (WNI)

- Paspor untuk warga negara asing (WNA)

- Surat kuasa jika menggunakan kuasa

OJK akan melakukan verifikasi formulir dan dokumen pendukung yang telah diberikan. Jika semuanya sesuai dengan persyaratan, OJK akan mengambil data informasi debitur atau pemohon. Nantinya, hasil verifikasi akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

2. SLIK OJK via online

Berikut langkah-langkah untuk menggunakan layanan idebku.ojk.go.id:

- Akses laman idebku.ojk.go.id atau donwload aplikasi aplikasi iDebku OJK

- Pilih opsi "Pendaftaran"

- Isi informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode keamanan (captcha)

- Pastikan semua informasi terisi dengan benar

- Klik tombol "Selanjutnya" setelah memverifikasi data. (far)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan