Buruh Ancam Mogok Nasional jika Presiden Prabowo tak Penuhi 2 Tuntutan

Rabu, 23 Oktober 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - BELUM genap sepekan bekerja, Presiden Prabowo Subianto sudah menghadapi demonstrasi. Kali ini, rencana aksi datang dari 3.000 buruh se-Jabodetabek yang akan melakukan aksi pada Kamis (24/10).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan aksi membawa dua tuntutan. “Pertama penaikan upah minimum 2025 sebesar 8 hingga 10 persen tanpa PP No 1 Tahun 2023. Tuntuan kedua ialah cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, setidaknya gugus ketenagakerjaan dan perlindungan petani,” kata Said dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Rabu (23/10).

Said menilai penaikan upah minimum sangat wajar, mengingat selama lima tahun terakhir buruh hampir tidak mengalami penaikan upah yang berarti. Dia mencontohkan, dalam dua tahun terakhir, buruh hanya mendapatkan penaikan upah sebesar 1,58 persen yang bahkan lebih rendah daripada inflasi 2,8 persen. “Ini artinya buruh mengalami kerugian hingga 1,3 persen setiap bulan," ungkap Said.

Aksi ini juga menuntut pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya pada gugus ketenagakerjaan dan perlindungan petani.

Baca juga:

Ada Demo Buruh Menolak PHK di Industri Tekstil, Pengendara Diminta Hindari Kawasan Monas



Menurut Said Iqbal, Omnibus Law sangat merugikan buruh dan petani karena memberikan keleluasaan kepada pengusaha untuk memberlakukan kebijakan yang merugikan tenaga kerja, termasuk fleksibilitas kerja yang berlebihan dan minimnya perlindungan kesejahteraan.

Aksi akan dimulai sekitar pukul 10.00, dengan titik kumpul Patung Kuda Indosat dan di depan Balai Kota Kantor Gubernur Jakarta.

Said menegaskan, jika tuntutan tersebut tidak direspons pemerintahan baru, pihaknya akan dilakukan mogok nasional secara konstitusional dengan melakukan stop produksi.

Rinciannya, 5 juta buruh setop produksi di 15 ribu pabrik di seluruh wilayah Indonesia. Mereka menggunakan dasar hukum UU No 9 Tahun 1999 tentang Menyampaikan Pendapat di Tempat Umum dan UU No 21 Tahun 2000 tentang Fungsi Serikat Buruh Mengorganisasi Pemogokan.

"Jika pemerintah tetap tidak mau mendengar suara buruh, kami siap menghentikan produksi di seluruh Indonesia. Mogok nasional menjadi langkah terakhir yang harus kami ambil," tegas Said Iqbal.

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mempertimbangkan tuntutan ini. “Karena kami menunggu komitmennya dalam pidato pelantikan yang menyiratkan keberpihakan pada keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan bagi rakyat yang lemah,” tutup Said.(knu)

Baca juga:

Daya Beli Melemah, Buruh Tuntut Kenaikan Upah hingga 10 Persen Tahun Depan




Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan