Merahputih.com - Dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Fikri menyebut uang tersebut diterimanya melalui B Daditama, yang menurut keterangannya berasal dari Youki dan PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC).
Fikri mengatakan uang itu kemudian dikembalikan melalui rekening penitipan setelah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga:
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Fikri juga mengungkapkan adanya besaran fee sekitar 10 hingga 15 persen. Namun, ia menyebut teknis penyerahan uang diketahui oleh Daditama dan Hari Eko Purnomo.
Untuk besarannya (fee) mencapai 10 hingga 15 persen. Untuk teknis penyerahannya, yang mengetahui Daditama dan Hari Eko,
kata Fikri dalam persidangan.
Fikri dan Hari Eko Saling Bersaksi
Sidang tersebut menghadirkan Fikri dan Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong Hari Eko Purnomo, yang sama-sama berstatus terdakwa. Keduanya diminta memberikan keterangan sebagai saksi satu sama lain.
JPU KPK Bagus Dwi Ariyanto mengatakan keterangan yang disampaikan kedua terdakwa dalam persidangan juga menjadi bagian dari keterangan terdakwa.
Baca juga:
KPK Mengekstraksi dan Menganalisis Barang Bukti Elektonik Dugaan Suap Proyek di Rejang Lebong
Menurut Bagus, berdasarkan fakta persidangan, Fikri dan Hari Eko bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, menyesal, serta meminta maaf.
Dalam perkara ini, JPU KPK sebelumnya mendakwa Fikri menerima uang dari sejumlah kontraktor dan pihak lain dengan total sekitar Rp2,52 miliar. Ia juga didakwa menerima satu unit iPhone 17 Pro Max dan satu iPad dengan nilai lebih dari Rp31 juta.
Hari Eko Ungkap Penyerahan Uang
Sementara itu, Hari Eko mengaku pernah menyerahkan uang kepada pihak yang disebutnya sebagai aparat penegak hukum (APH) menjelang Idul Fitri 2025.
Menurut Hari Eko, uang tersebut berasal dari Edi Manggala sebesar sekitar Rp175 juta dan Irsyad Satria Budiman sekitar Rp280 juta.
Semua uang saya serahkan ke APH, kemudian saya laporkan kepada Bupati. Intinya, seperti apa arahan Bupati saya jalankan,
ujar Hari Eko.
Namun, dalam persidangan Hari Eko tidak merinci institusi maupun pihak yang disebut menerima uang tersebut.
Baca juga:
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Fikri Didakwa Terima Rp2,52 Miliar
JPU KPK sebelumnya mendakwa Fikri menerima uang dari sejumlah kontraktor dan pihak lain dengan total sekitar Rp2,52 miliar. Selain uang, jaksa juga mendakwa Fikri menerima satu unit iPhone 17 Pro Max dan satu unit iPad dengan nilai lebih dari Rp31 juta.
KPK sebelumnya juga mendalami dugaan pemberian uang dari PT CMC kepada Fikri dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi B Daditama turut mengungkap adanya kesepakatan fee dari sejumlah proyek PT CMC. ANTARA melaporkan, besaran fee yang disebut dalam persidangan berkisar 15 hingga 20 persen untuk beberapa proyek.