MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang kegiatan live langsung atau live music di kafe atau restoran selama bulan puasa tahun 2021. Hal tertuang dalam Keputusan Gubernur (kepgub) Nomor 434 Tahun 2021 dan SK Disparekraf Nomor 313 Tahun 2021.
"Selama bulan Ramadan, semua live music sampai yang jenis akustik dilarang. Nanti ada kebijakan lagi kalau untuk diizinkannya," ujar Plt Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Dedi Sumardi di Jakarta, Senin (12/4).
Baca Juga:
Ramadan, Menjadi Lebih 'Hijau' dalam 30 Hari
Dedi menyebut, jika ada tempat usaha yang nakal menggelar live music pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.
Jika ditemukan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 diberikan teguran tertulis. Kemudian, jika mengulangi pelanggaran kedua, maka dilakukan penghentian sementara kegiatan selama 3 hari. Lalu, jika masih mengulangi pelanggaran, maka dikenakan denda administratif paling banyak Rp50 juta.
"(Untuk pengawasan) jelas, kita kan ada tim wasdal (pengawasan dan pengendalian) dari Disparekraf," terang dia.
Sebelumnya, selama PPKM Mikro, Pemerintah memperbolehkan adanya live music dengan jenis akustik untuk tampil di restoran. Dengan catatan, tidak menimbulkan kerumunan. Kemudian selama bulan puasa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang jam operasional restoran atau rumah makan.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kephub) Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro
Dalam Kepgub itu ditetapkan jika warung makan, rumah makan, kafe, restoran, PKL, atau lapak pada lokasi binaan dan lokasi sementara, layanan makan di tempat atau dine in atau makan di lokasi diperpanjang hingga pukul 22.30 WIB.
Selanjutnya restoran hingga rumah makan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00 sampai 04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur. Sedangkan makan dan minum di tempat paling banyak 50 persen kapasitas pengunjung. (Asp)
Baca Juga:
Aturan Pemerintah Tentang Ramadan & Idul Fitri 2021