BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Rabu, 01 Oktober 2025 -
Merahputih.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhajum) menargetkan keputusan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 dapat ditetapkan pada November 2025. Untuk mencapai target ini, Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, mendesak Komisi VIII DPR RI untuk segera membentuk Panitia Kerja (Panja) BPIH.,
Percepatan penetapan BPIH ini penting agar calon jemaah haji reguler dapat segera melunasi biaya dan memiliki waktu persiapan yang lebih panjang.
"Kita harapkan mungkin November akan sudah ada putusan tentang BPIH-nya," ujar Irfan di Jakarta, Rabu (1/10).
Baca juga:
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
Kuota haji Indonesia untuk tahun 2026 tetap sejumlah 221.000 jemaah, dengan rincian 203.320 kuota reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Jumlah ini merupakan kuota tetap tahunan dari Pemerintah Arab Saudi.
Pemerintah juga berkomitmen untuk menurunkan biaya haji 2026 sesuai arahan Presiden Prabowo. Kemenhajum akan mengidentifikasi dan meninjau kembali komponen-komponen yang berpotensi memangkas biaya.
Bahkan, Kemenhajum mencurigai adanya kebocoran pada 10 komponen pengadaan barang dan jasa, baik di dalam maupun luar negeri, yang selama ini menjadi penyebab tingginya biaya haji.
"Ya pada prinsipnya terkait dengan BPIH karena sesuai dengan perintah Presiden, kami berharap bisa bareng-bareng bahas dengan DPR itu bisa menurunkan BPIH," jelas dia.
Baca juga:
KPK Duga SK Yaqut soal Kuota Haji Langgar UU, tapi belum Cukup Bukti Tetapkan Tersangka
Selain itu, Irfan Yusuf menyoroti pentingnya penetapan kuota haji per provinsi yang harus berdasarkan amanat Undang-Undang dan daftar tunggu. Menurutnya, metode pembagian kuota yang lama sering menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Penetapan kuota harus merujuk daftar tunggu, agar prinsip keadilan bisa ditegakkan. Ke depan, tidak ada lagi daerah yang antre sampai 48 tahun, semuanya akan setara menunggu 26 tahun," ucap dia.
Mengenai haji khusus, kuota delapan persen dari total nasional tetap dipertahankan. Namun, jemaah haji khusus juga tetap harus mengikuti antrean dengan masa tunggu maksimal sekitar lima tahun.
"Haji khusus tetap tidak bisa langsung berangkat. Tetap harus mengikuti antrean, paling lama sekitar lima tahun," tutup dia.