MerahPutih Internasional - Seorang pria berumur 59 tahun ditangkap polisi karena diduga terlibat sindikat peminjaman uang tanpa izin.
Seperti dilansir Asia One, Polisi Jurong menangkap tersangka di Bukit Batok Tengah, Singapura pada 11 Juni sekitar pukul 18.00 karena diyakini telah membantu sindikat pembobol kartu ATM dan Pin dari debitur.
Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan ponsel milik pelaku dan satu kartu ATM untuk dijadikan barang bukti.
Kini pelaku terancam hukuman penjara minimal emapat tahun dan denda $30.000 sampai $300.000 atau sekitar Rp300 juta hingga Rp3 miliar.
Baca Juga:
Tanpa Sadar, Peluru Bersarang di Tubuh Seorang Kakek Selama 60 Tahun