BKPM Dukung Penetapan UMR Lima Tahun Sekali
Rabu, 07 Oktober 2015 -
MerahPutih Bisnis - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendukung wacana pemerintah untuk mengubah penentuan kenaikan upah minimum regional (UMR) yang direncanakan akan naik setiap tahunnya. Namun, penetapan tersebut ditetapkan dalam kurun waktu lima tahun sekali.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis menilai hal tersebut merupakan solusi yang baik bagi pengusaha maupun pekerja.
"Menurut saya ini cukup bagus yah, karena para pengusaha ingin ada kepastian, tentunya pengusaha bagaimana sih bisnis saya lima tahun ke depan. Jadi sama-sama butuh kepastian," tuturnya dalam Dialog Investasi dengan tema "Investasi untuk Tenaga Kerja", Rabu, (7/10).
Azhar Lubis mengusulkan, kebijakan penetapan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) setiap lima tahun ini harus merujuk kepada data kenaikan inflasi, kenaikan harga kebutuhan pokok yang mengacu kepada data BPS.
"Jadi kita buat formula, nah formula ini berlaku lima tahun. Jadi formula itu yang kita otak-atik mengikuti inflasi, harga kebutuhan pokok, itu yang perlu kita hitung. Jadi kita hanya menetapkan saja," ujarnya.
Dengan demikian, penentuan UMR tidak perlu lagi melalui dewan pengupahan. Karena kenaikan UMR sudah otomatis berdasarkan data dari BPS.
"Kalau yang sekarangkan kita berputar didewan pengupahan setiap tahun menentukan berapa kenaikan upah tahun depan. Nah kalau ditetapkan seperti ini tidak perlu," pungkasnya. (rfd)
Baca Juga: