Beredar Narasi Emas Palsu, PT Antam Jamin Keaslian

Rabu, 05 Maret 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Tengah viral isu PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam yang diduga mengedarkan emas palsu. Hal tersebut terungkap menyusul pengusutan kasus dugaan korupsi 109 ton emas Antam tahun 2010-2021 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2024.

Sebuah unggahan di X mengimbau masyarakat yang memiliki emas Antam untuk segera mengecek keaslian.

Adapun Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk Nico Kanter memastikan keaslian produk emas yang diproses selama kurun waktu tahun 2010-2021. Dia menyatakan, emas yang dihasilkan selama periode tersebut asli.

Sedangkan 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi. Namun produknya sendiri merupakan produk emas asli yang diproduksi di pabrik Antam.

Baca juga:

Kasus Pemalsuan Emas PT Antam Viral Lagi, Begini Modus Kejahatan Para Pelaku

Nico memastikan bahwa semua emas yang diproses dalam kurun waktu 2010-2021 telah melalui prosedur sertifikasi yang ketat dan tidak ada unsur pemalsuan dalam produksi mereka.

Sebagai produsen emas yang diakui secara internasional, Antam menjalani audit dari London Bullion Market Association (LBMA), sebuah lembaga yang mengawasi standar kualitas emas di pasar global.

Proses produksi di Antam harus memenuhi standar tinggi, sehingga kecil kemungkinan emas yang dicap oleh perusahaan tersebut merupakan emas palsu.

Menurut Nico, yang terjadi dalam kasus ini adalah penggunaan cap Antam pada emas yang diperoleh dari sumber ilegal, bukan produksi emas palsu.

Perusahaan tidak membebankan biaya khusus untuk stempel emas yang dilebur, sehingga banyak pihak yang memanfaatkan celah ini untuk mengedarkan emas ilegal dengan cap resmi Antam.

Baca juga:

Harga Emas ANTAM Melesat, Tembus Rp 1.692.000 per Gram

Sekedar informasi, kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi pemalsuan emas Antam yang terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2021, dengan jumlah mencapai 109 ton.

Penyelidikan ini mengungkap bahwa emas yang memiliki cap resmi dari Antam ternyata diperoleh dari jalur ilegal, seperti dari penambang liar atau sumber yang tidak memiliki izin resmi.

Meskipun emas tersebut memiliki cap Antam, proses verifikasi yang seharusnya dilakukan sebelum pencetakan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Akibatnya, emas ilegal bercampur dengan emas legal dalam proses produksi, yang akhirnya menyebabkan kelebihan pasokan di pasar dan berimbas pada penurunan harga emas saat itu.

Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam skema yang menyebabkan kerugian negara akibat peredaran emas ilegal yang dilebur dan diberi stempel Antam tanpa prosedur verifikasi yang seharusnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan