Beranikan KPK Tetapkan Ibas Sebagai Tersangka?
Rabu, 18 Maret 2015 -
MerahPutih Nasional - Muhammad Nazaruddin kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas sebagai tersangka. Sebab, kata terpidana kasus korupsi wisma atlet itu, Ibas menerima banyak duit dari sejumlah proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan miliknya, Permai Group. (Baca:Marwan Jafar Dalam Bidikan KPK ?)
"Uang yang dikasihkan ke mas Ibas berapa, terimanya di mana saja, terkait dengan proyek apa saja," kata Nazar usai menjalani pemeriksaan di halalam gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/3). (Baca:Pimpinan KPK dan Wartawan Makan Malam Bersama)
Nazar sendiri mengaku sudah menyerahkan data kepada penyidik KPK tentang aliran dana perusahaannya ke Ibas. Berdasarkan data-data yang dikantonginya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu kemudian menyebut Ibas layak menyandang status tersangka. "Ya harus tersangka lah," tegas Nazar. (Baca:Suksesi Pilpres 2009, SBY Disebut Terima Aliran Duit Group Permai)
Seperti diketahui, aliran dana ke Ibas bukan saja diungkap oleh Nazaruddin, tapi juga oleh mantan anak buahnya, Yulianis saat bersaksi di pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu. Kata Yulianis, Ibas menerima duit sebanyak 200 ribu Us doalar. Namun demikian, hingga saat ini Ibas belum juga diperiksa KPK. (hur)