Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Belanja Hibah DKI 2015 Akan Diambilkan dari Sisa Penghitungan Anggaran 2014

Noer Ardiansjah - Senin, 12 Januari 2015

MerahPutih Nasional- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, kebijakan terkait pengalokasian belanja penyelenggaraan urusan pemerintah daerah 2015 antara lain adalah untuk melaksanakan program yang bersifat pemenuhan standar pelayanan minimal urusan pemerintahan dan operasional, berdasarkan tugas pokok dan fungsi SKPD/UKPD.

"Meningkatkan penyediaan infrastruktur dasar perkotaan dan pelayanan masyarakat dari tingkat lurah, kecamatan, kota/kabupaten hingga provinsi, termasuk penguatan Kecamatan dan Kelurahan yang pelaksanaannya harus transparan sampai pada tingkat RW," kata Ahok saat berpidato pada acara Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi DKI, Jakarta, Tahun 2015, di kantor DPRD DKI, Senin (12/1).

Lebih lanjut, Ahok menambahkan bahwa akan ada juga pendelegasian sebagian tugas-tugas Provinsi, Kota/Kabupaten yang antara lain melalui pengaturan pelaksanaan tugas-tugas pemeliharaan khususnya terkait pemeliharaan saluran, penanganan kebersihan, perbaikan taman, dan penerangan jalan umum. Juga memaksimalkan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dengan mekanisme swakelola.

"Memprioritaskan pelaksanaan kegiatan yang terkait langsung dengan pelayanan publik dan mengurangi kegitan yang berorientasi untuk kepentingan aparatur. Dengan tidak menganggarkan pemberian honorarium kepada PNS serta tidak menganggarkan Biaya Pengendalian Teknis," katanya.

Sementara terkait belanja hibah, Ahok menegaskan bahwa bantuan sosial dan subsidi serta bantuan keuangan dan belanja tidak terduga dianggarkan sesuai dengan tingkat urgensi dan rasionalistik. Untuk kebijakan pembiayaan daerah, sumber penerimaan pembiayaan 2015 direncanakan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2014, dan pencairan pinjaman untuk Program Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI).

"Mengenai pengeluaran pembiayaan, dialokaskan untuk pembayaran hutang pokok yang jatuh tempo, dan penyertaan modal pemerintah daerah," tutup Ahok. (HUR)

Baca Artikel Asli