MerahPutih Nasional - Mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tukar guling tanah antara pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta pada tahun 2012.
Ikmal keluar dari Gedung KPK pada pukul 16.40 WIB dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye. Kepada awak media, Ikmal mengaku pasrah dan siap menjalani proses hukum.
"Sebagai warga negara yang patuh hukum maka saya akan mengikuti proses hukum ini dan dimanapun proses hukum berakhir itulah ketetapan Tuhan bagi saya," kata Ikmal di Gedung KPK sebelum dibawa ke rumah tahanan, Jakarta, Selasa (10/2).
BACA JUGA: ICW-Muhammadiyah Dirikan Madrasah Anti Korupsi
Selain Ikmal, KPK juga menjebloskan Direktur PT Tridaya Pratama Mandiri, Syaeful Jamil ke jeruji besi. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap kepada Ikmal di KPK.
Namun, Saeful yang keluar di belakang Ikmal tidak memberikan komentar apapun. Syaeful langsung masuk mobil jemputan dari KPK yang sudah menunggunya.
Kepala Bagian Pembitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Ikmal dan Syaeful ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
BACA JUGA: Polisi Periksa Gubernur Gorontalo Kasus Korupsi Alkes
"Untuk Ikmal ditahan di Rutan Guntur dan Syaeful ditahan di Rutan KPK," kata Priharsa saat dikonfirmasi.
Diketahui, KPK menetapkan Ikmal dan Syaeful sebagai tersangka pada 14 April 2014. Ikmal diduga membiarkan penggelembungan harga tukar guling tanah. Akibat perbuatan itu negara merugi senilai Rp 8 miliar.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (mad)