Bareskrim Segera Periksa Relawan Jokowi Terkait Kasus Dugaan Rasis

Senin, 25 Januari 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemanggilan terhadap Ketua Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin) Ambroncius Nababan terkait dengan kasus dugaan tindakan rasisme terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pihak kepolisian sudah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan terkait dengan postingannya di Facebook yang dinilai mengandung unsur rasisme.

"Sudah kami serahkan kepada yang bersangkutan," kata Argo kepada wartawan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/1).

Baca Juga

Ketum Projamin Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Hinaan ke Natalius Pigai

Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Ambroncius Nababan terkait dengan unggahannya di Facebook. "Kami akan menanyakan atau meminta keterangan apakah medsos itu, facebook itu adalah milik yang bersangkutan," ujar Argo.

Bareskrim Polri juga akan meminta keterangan saksi ahli yang terkait dengan kasus tersebut. Nantinya, hal itu akan digunakan untuk kebutuhan penyelidikan.

Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai

Disisi lain, Polri mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat kepolisian. Terutama bagi warga yang berada di Papua.

"Jadi salurkan saja aspirasinya kepada kepolisian setempat, maupun pimpinan yang ada diwilayah," tutur Argo.

Ambroncius Nababan dilaporkan ke polisi atas dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai. Ujaran rasisme itu termuat dalam unggahan akun Facebook yang diduga miliknya.

Dalam tangkapan layar yang beredar di media sosial, diduga Ambroncius mengunggah foto Natalius Pigai dan menyandingkannya dengan foto gorila.

Baca Juga

Unjuk Rasa Antirasialisme Bisa Cetuskan COVID-19 Gelombang Dua, ini Alasannya

Di unggahan lainnya, dia mengomentari pemberitaan yang berisi pernyataan Natalius bahwa rakyat berhak menolak vaksinasi COVID-19.

Kasus dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai awalnya dilaporkan ke Polda Papua dan Polda Papua Barat. Akan tetapi, Bareskrim memutuskan menangani kasus ini karena lokasi terduga pelaku diduga ada di Jakarta. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan