Banyak Karyawan di-PHK, Transaksi Nontunai Langgar UU Pasal 27

Senin, 23 Oktober 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, terkait dengan kebijakan pemerintah untuk memberlakukan pembayaran nontunai pada setiap gardu tol melanggar Undang-Undang Pasal 27.

Pasalnya, pada saat pemberlakuan aturan tersebut diduga bakal ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para petugas.

"Kalau otomatis itu terjadi, maka pekerja akan dipecat. Itu melanggar UU Pasal 27," kata Tigor di Auditorium Adhiyana di Wisma Antara, Jakarta Pusat, pada Senin (23/10).

Pasal 27 dalam Undang-undang Dasar, kata Tigor, membahas hak yang dimiliki warga negara dalam pekerjaan dan kehidupan yang layak.

Karena itu, lanjut Tigor, dengan adanya PHK kepada para petugas tentu melanggar UU yang telah diatur sendiri oleh pemerintah.

Seperti diketahui, pada 31 Oktober 2017 mendatang, penetapan penetapan pembayaran nontunai di seluruh jalan tol mulai diberlakukan.

Menurut Presiden Aspek Indonesia Mira Sumairat, akan ada puluhan ribu petugas gardu tol terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pembayaran nontunai atau elektronik tol (e-tol) tersebut.

"Kalau potensi PHK kurang lebih 10.000-an orang, semua total di gardu Jasa Marga maupun swasta. Jumlah petugas jalan tol staff yang ada sampai 15 atau 20 ribu," kata Mira. (Asp)

Baca berita lain terkait di: Dampak E-Tol, Presiden Aspek Indonesia: Sekitar 10.000 Orang Terkena PHK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan