Merahputih.com - Tindakan tegas Polri kepada seluruh jajarannya yang bertindak di luar prosedur terus diterapkan. Brigadir Kepala (Bripka) NP, anggota polri yang membanting mahasiswa di Tangerang, hingga sempat kejang-kejang, akhirnya ditahan sampai 21 hari kedepan dan terancam sanksi berat dari Polri.
Sanksi hukuman itu tertuang saat sidang disiplin yang dilaksanakan, Kamis (21/10). Kapolresta Tangerang, KBP Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) langsung NP, yang berwenang penuh memimpin langsung jalannya sidang tersebut.
Baca Juga:
Anak Buahnya Banting Mahasiswa, Kapolresta Tangerang Minta Maaf
“Brigadir (kepala) NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro kepada wartawan, Jumat (22/10).
Disampaikan, hal yang memberatkan memberatkan oleh penuntut yaitu perbuatan Bripka NP eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.
Dalam kesempatan itu, pendamping terduga pelanggar mengajukan hal-hal yang meringankan terhadap Bripka NP. Yaitu, ia mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban.
"Brigadir (Kepala) NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan,” imbuh Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitong
Shinto Silitonga juga mengatakan putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan. NP juga dikenai teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan penundaan kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan. (Knu)
Baca Juga:
Mahasiswa yang Dibanting Polisi: Saya Enggak Mati