Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Bambang Widjajanto: Moratorium Izin Perusahaan Tambang, Perkebunan dan Kehutanan

Adinda Nurrizki - Rabu, 17 Desember 2014

MerahPutih Nasional- Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto mengatakan inkuiri nasional menjadi terobosan penyelesaian masalah HAM dalam hukum adat atas wilayahnya di kawasan hutan. Juga suatu investigasi menyeluruh terhadap masalah HAM yang bersifat sistematis. Kendati demikian, kata dia, inkuiri nasional tidak menyelesaikan kasus perkasus.

"Namun investigasi menyeluruh secara nasional dengan tujuan merekomendasikan perubahan dan perbaikan kebijakan nasional," kata Bambang saat memberikan sambutan pada acara Inkuiri Nasional Komnas HAM bertajuk "Tentang Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan" di kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Rabu (17/12).

Menurut Bambang, investigasi sebagai bagian dari kegiatan untuk memenuhi mandat dengan cara transparan dan melibatkan publik seluas-luasnya. Misalnya, kata dia, mencakup bukti publik dari para saksi dan ahli dan diarahkan menuju investigas pola sistemik pelanggaran HAM serta identifikasi rekomendasi penyelesaian masalah tersebut. Juga, kata dia mengedepankan publik secara luas atas beragam pelanggaran HAM.

"Proses yang sudah dilakukan dengar kesaksian umum (DKU) inkuiri nasional sudah dilakukan di 7 region, Sulawesi, Sumatera, Kalimantan, Jawa, Maluku, Bali-Nusra dan Papua," pungkasnya.

Proses yang sudah dikeluarkan lainnya, kata Bambang, adalah melakukan rangkaian diskusi dan seminar di semua region melalui diskusi publik tentang putusan MK 35/PUU-X/2012 dan rangkaian pemutaran film untuk kampanye beragam persoalan pelanggaran HAM atas MHA di kawasan hutan.

"Melibatkan semua kelompok civil soceity baik pusat maupun daerah, akademisi, aktivisi, jurnalis, CSO/lSM, Agamawan dan masyarakat adat," katanya.

Dan yang ditemukan, kata dia, adalah kejahatan, kekerasan dan kriminalisasi MHA di kawasan hutan oleh beragam pihak, rezim kehutanan, perhutan, perkebunan, pertambangan, TNI/Polri masih tinggi. Bukan hanya itu, juga terjadi beragam manipulasi status izin yang dimiliki pemerintah, pengusaha untuk konsesi atas MHA di kawasan hutan.

"Potensi korupsi yang masih tinggi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran UU dan kerugian negara. Belum lagi adanya penyelesaian menyeluruh dalan konflik tenurial kehutanan," katanya.

Maka dari itu, menurut Bambang, Inkuiri nasional merupakan salah satu renaksi NKB K/L untuk penyelesaian konflik tenurial kehutanan. Dan Inkuiri nasional, kata Bambang, merekomendasikan moroatorium ijin-ijin dan konsesi perusahaan tambang, perkebunan dan kehutanan yang bermasalah dan melanggar aturan dan hak MHA.

"Penarikan keamanan (TNI/Polri) dari perusahaan (tambang, perkebunan dan kehutanan). Perbaikan sistem kebijakan dan pengelolaan kawasan hutan untuk pencegahan korupsi, sebagai bagian dari renaksi NKB 12/KL," katanya.

Baca Artikel Asli

BERITA TERKAIT