Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Bachtiar Nasir Mangkir Panggilan Pemeriksaan Tersangka

Wisnu Cipto - Rabu, 08 Mei 2019

MerahPutih.com - Tersangka Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencucian uang aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) yang dijadwalkan hari ini.

"Jadi ditunggu sampai jam 12 siang ini. Kalau tidak datang juga, sudah dipersiapkan surat panggilan kedua terhadap UBN," kata Karo Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/5).

Hingga siang ini, Polri belum menerima konfirmasi dari tim pengacara Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) itu. Sedangkan soal panggilan kedua, Dedi menyebut kemungkinan dilakukan pekan depan. "Minggu depan, minggu depan," tegas dia.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Humas Polri

Sementara itu, kuasa hukum Ustaz Bachtiar Nasir, Nasrullah Nasution menjelaskan kliennya telah meminta penundaan pemeriksaan. Menurut dia, Ustaz Bachtiar sudah ada agenda lain hari ini sehingga tidak bisa datang memenuhi panggilan penyidik

"Seharusnya ada panggilan terhadap Ustaz Bachtiar Nasir pada tanggal 8 Mei 2019, namun dikarenakan Ustaz sudah memiliki jadwal yang telah ditentukan, sehingga kami selaku kuasa hukum menyampaikan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penundaan pemeriksaan Ustaz Bachtiar nasir, harap dimaklumi," kata Nasrullah.

BACA JUGA:

Jadi Tersangka Pencucian Uang Aksi 411 dan 212, Eks Ketua GNPF MUI Segera Digarap Bareskrim

Aksi Kontemplasi 212 Diundur, Kapitra Sebut Akan Digelar Februari 2019

Kemarin, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan UBN sebagai tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). UBN ditetapkan tersangka atas kasus pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) yang terjadi pada 2017 silam.

Rencananya UBN bakal dipanggil untuk diperiksa pada Rabu 8 Mei 2019 besok, dimana tertuang dalam surat pemanggilan bernomor MPgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.

212
Massa 212 memadati jalan protokol Sudirman dan Thamrin Jakarta (MP/Rizki Fitrianto)

Pada kasus ini, polisi juga telah menetapkan satu orang tersangka bernama Islahudin Akbar. Kasus yang telah dimulai pada 2017 ini, polisi menduga ada aliran dana dari Bachtiar Nasir ke Turki. Padahal YKUS didirikan untuk mengumpulkan donasi bagi Aksi Bela Islam 411 dan 212. (Knu)

Baca Artikel Asli

BERITA TERKAIT