Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Awas Kendaraan Jadi Bodong Saat Polri Berlakukan Penghapusan Data Registrasi STNK 5 Tahunan

Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Februari 2024

MerahPutih.com - Siap-siap nih bagi masyarakat yang lalai bayar pajak, Polri mulai memperketat pengawasan terhadap data kendaraan bermotor pada tahun 2024 ini.

Korlantas Polri bakal menghapus data registrasi kendaraan bermotor ketika masa berlaku STNK lima tahunan habis, ditambah pemilik tidak memperpanjang selama dua tahun. Artinya, kendaraan yang dihapus datanya jadi kendaraan bodong.

Baca Juga:

Angka Kecelakaan Terus Meningkat Tiap Tahun, Korlantas Polri Ungkap Pemicunya

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan menyatakan, kepolisian segera menerapkan Pasal 74 Undang-undang Lalu Lintas tahun 2009. Isinya tentang penghapusan data Regident ranmor.

"Kami memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan sampai pada implementasi melakukan surat peringatan,” ujar Aan dikutip di Jakarta, Jumat (23/2).

Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi dari Tim Pembina Samsat Nasional yang menghasilkan rekomendasi terkait pelaksanaan kesamsatan di Indonesia.

Aan menjelaskan, kesepakatan tersebut mencakup validitas data, membangun data yang valid, peningkatan pelayanan kesamsatan di seluruh Indonesia hingga melakukan kegiatan bersama untuk penegakan hukum.

"Termasuk peningkatan kepatuhan bermasyarakat,” jelas Aan yang juga mantan Dirgakum Korlantas Polri ini," katanya.

Dasar hukum wacana tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74. Regulasi ini disiapkan untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan.

Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan. Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen. (Knu)

Baca Juga:

Hadapi Arus Mudik Lebaran 2024, Kakorlantas Polri Telusuri Potensi Masalah

Baca Artikel Asli