Australia Denda Rp 523 Miliar Bagi Perusahaan Media Sosial Izinkan Anak Bikin Akun

Jumat, 29 November 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Larangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun disahkan Parlemen Australia pada hari Jumat (29/11) dalam undang-undang pertama di dunia.

Undang-undang tersebut akan membuat platform termasuk TikTok , Facebook, Snapchat , Reddit, X dan Instagram dikenakan denda hingga USD 33 juta (Rp 523 miliar) jika mengizinkan anak di bawah usia 16 tahun membuat akun media sosial mereka.

Senat meloloskan rancangan undang-undang tersebut pada hari Kamis dengan perolehan suara 34 berbanding 19. Dewan Perwakilan Rakyat pada hari Rabu pekan ini dengan suara mayoritas menyetujui undang-undang tersebut dengan perolehan suara 102 berbanding 13.

Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan undang-undang tersebut mendukung orang tua yang prihatin terhadap bahaya daring terhadap anak-anak mereka.

Baca juga:

Tak Dapat Dukungan Oposisi, Pemerintah Australia Batalkan RUU Misinformasi

“Platform kini memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan keselamatan anak-anak kita menjadi prioritas bagi mereka,” kata Albanese kepada wartawan, dikutip dari The Hollywood Reporter, Jumat (29/11)

Platform tersebut memiliki waktu satu tahun untuk menyusun cara menerapkan larangan tersebut sebelum hukuman diberlakukan.

Meta Platforms, yang memiliki Facebook dan Instagram, mengatakan undang-undang tersebut “dipercepat”.

Digital Industry Group Inc., seorang advokat untuk platform di Australia, mengatakan masih ada pertanyaan tentang dampak undang-undang tersebut terhadap anak-anak, landasan teknis dan cakupannya.

"Undang-undang pelarangan media sosial telah dirilis dan disahkan dalam waktu seminggu dan, sebagai hasilnya, tidak seorang pun dapat dengan yakin menjelaskan bagaimana undang-undang itu akan bekerja dalam praktiknya," kata direktur pelaksana DIGI, Sunita Bose. (ikh)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan