Aturan Masuk Mal Selama PPKM Jawa-Bali: Anak Usia 6-12 Tahun Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Selasa, 01 Maret 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama sepekan ke depan, terhitung sejak 1-7 Maret 2022.

Selama kebijakan tersebut berlaku, anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama untuk masuk ke area pusat perbelanjaan/mal. Aturan ini berlaku untuk semua level PPKM.

Baca Juga

Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 3

"Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali.

Selain itu, mal yang berada di PPKM Level 4 juga diizinkan membuka tempat bermain anak dengan kapasitas 35 persen, dengan syarat memperlihatkan sertifikat vaksin bagi anak usia 6-12 tahun minimal dosis pertama.

Sementara, pusat perbelanjaan/mal yang berada di PPKM Level 3 diperbolehkan membuka tempat bermain anak dengan kapasitas 50 persen, dengan syarat menunjukkan bukti vaksin dosis pertama bagi anak usia 6-12 tahun.

Baca Juga

Gibran Batasi Pengunjung Mal 60 Persen dan Resepsi Pernikahan 25 Persen

Sedangkan, pusat perbelanjaan/mal yang berada di daerah yang berstatus PPKM Level 2 tidak dibatasi kapasitas anak yang bisa memasuki arena tempat bermain. Namun, anak 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin dosis pertama.

Kemudian, pusat perbelanjaan/mal yang berada di daerah yang berstatus PPKM Level 2 tidak dibatasi kapasitas anak yang bisa memasuki arena tempat bermain. Tetapi, anak 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin dosis pertama.

Anak usia 6-12 juga diperbolehkan nonton di bioskop dengan menunjukkan bukti vaksin dosis pertama saat memasuki area bioskop. Sementara itu, untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. (Knu)

Baca Juga

7 Daerah Berstatus PPKM Level 4

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan