MerahPutih.com - Berdasarkan data Februari 2026, Indonesia mencatat sekitar 7,24 juta pengangguran dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,68 persen.
Dari total 147,67 juta penduduk bekerja, sebanyak 87,74 juta orang atau hampir 60 persen di antaranya masih menggantungkan hidup pada sektor informal.
Di samping itu, data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan terdapat 43.805 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang periode Januari hingga Juli 2026.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menjadi momentum penting dalam membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih adil, manusiawi, dan berkelanjutan.
Baca juga:
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan perlu melihat kepentingan pekerja, pencari kerja, dunia usaha, bahkan pemerintah secara utuh.
RUU tidak hanya dipahami sebagai instrumen pelindungan bagi mereka yang telah berada dalam hubungan kerja saja.
"RUU juga harus menjadi instrumen untuk menjaga pekerjaan yang ada, memperluas kesempatan kerja bagi pencari kerja, mempercepat kembalinya pekerja terdampak PHK ke dunia kerja serta mendorong terciptanya pekerjaan formal, produktif, dan berkelanjutan," ujarnya.
Apindo juga mengusulkan agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disempurnakan nomenklatur menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Usulan ini bukan sekadar perubahan istilah. Nama suatu UU menentukan arah kebijakan, cakupan tanggung jawab, dan ukuran keberhasilannya,
kata Shinta.
Dari sisi hukum, Dosen Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Fitriana mengatakan regulasi ketenagakerjaan seharusnya bisa mengelompokkan jenis-jenis pelanggaran secara proporsional.
Perlu ada pembedaan yang jelas antara pelanggaran hak dasar dan serius, dengan pelanggaran administratif yang lebih tepat dikenai sanksi administratif,
ucapnya.