Anies Siap Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK
Kamis, 21 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Capres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar akan menggugat hasil pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan ini mereka berikan usai pengumuman hasil pemilu yang disampaikan KPU, Rabu (20/3) malam.
Baca juga:
Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, ini Respons Anies-Cak Imin
Mereka menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi untuk dibatalkan. Menurut rencana, Tim Anies-Muhaimin akan datang ke MK, Kamis (21/3) ini.
Anies awalnya mempertanyakan keterbukaan dan keadilan serta bebasnya pemilu dari tekanan dan intervensi siapapun.
“Proses pemilihan itu penting untuk dipastikan terbuka, adil dan bebas dari tekanan, untuk menjamin bahwa semua suara yang memenuhi syarat akan didengar dan dihormati. Proses pemilihan itu penting untuk dijaga agar memastikan legitimasi, kepercayaan, dan inklusifitas dalam hasilnya,” jelas Anies dalam siaran videonya yang dikutip di Jakarta, Kamis (21/3).
Dia mengingatkan, pemimpin yang lahir dari proses ternodai dengan kecurangan dan penyimpangan akan menghasilkan rezim yang melahirkan kebijakan yang penuh ketidakadilan.
“Kami tak ingin ini terjadi,” ucap Anies.
Anies pun mengungkapkan bahwa dia berharap pertolongan Allah SWT saat membawa masalah ini ke MK.
“Semoga Allah bukakan dan teguhkan hati para hakim konstitusi itu untuk mereka bisa imparsial untuk mereka memiliki keberanian, untuk mereka mengambil keputusan yang adil, keputusan yang benar, keputusan yang nantinya akan mereka tanggungjawabkan di hadapan Tuhan yang Maha Esa," ungkap mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA] : Pemuda Pancasila Demo Dukung Anies Baswedan
Sebab, keputusan hakim akan dipertangggungjawabkan dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia.
"Kami yakin insyaallah mereka bisa jalankan apa yang jadi harapan kita semua," ucap Anies yang memakai kemeja putih ini.
Anies pun berharap seluruh lapisan masyarakat Indonesia ikut mendukung keputusannya ini.
"Mari kita dukung langkah tim hukum dan biarkan segala temuan itu disampaikan dan jadi rekam sejarah yang tercatat resmi dalam lembaran risalah MK RI ini biar jadi catatan jadi pengingat bagi perjalanan Republik ini bangsa ini di masa datang," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, KPU baru saja mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2024, Rabu (20/3) malam.
Hasilnya, Capres/Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang dengan 96.214.691 suara.
Diikuti Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang memperoleh 40.971.906 suara.
Sementara Paslon Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan 27.040.878 suara. (knu)
Baca juga:
Anies-Muhaimin Menang di Aceh, Unggul 1,5 Juta Suara dari Prabowo-Gibran