Anies Diminta Jelaskan Status Kampung Akuarium

Senin, 24 Agustus 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk berbicara ke publik mengenai status Kampung Akuarium yang bakal dibangun Rumah Susun (Rusun).

Sebab menurut dia, Rusun milik tidak akan bisa dibangan di kawasan itu lantaran bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR).

Baca Juga

Wagub DKI Minta Akses Masuk Lingkungan RW Dibatasi

"Tidak boleh sesuatu itu ngambang, harus tegas. Supaya apa? Supaya mereka itu mandiri, mereka tahu berapa sewanya," papar Yayat di Jakarta Senin (24/8).

Yayat mengingatkan, Gubernur Anies soal pengalaman buruk yang terjadi tahun ini. Di mana sebagian besar penghuni tak sanggup membayar uang sewa. Pengalaman seperti jangan sampai terjadi di Kampung Akuarium.

Desain
Desain kampung akuarium. Foto: Istimewa

Warga dijanjikan rusun milik, ucap dia, tetapi kenyataanya adalah rusun sewa yang berimbas pada mandeknya pembayaran.

"Jakarta sudah ada pengalaman buruk, ketika ada 15 ribu KK menunggak bayar rusun. Itu berapa milyar lebih itu. Jadi, jangan sampai dijanjikan ada rumah, taunya rumah sewa, mereka enggak punya kemampuan bayar sewa," tutupnya.

Adapun Kampung Susun Akuarium dibangun di atas lahan sekitar 10.000 meter persegi. Kampung ini nantinya terdiri dari 5 blok, dan diisi oleh 241 hunian dengan tipe 36.

Pembangunan Kampung Akuarium dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.

Baca Juga

Wagub DKI: Virus COVID-19 Lebih Bahaya dari Perang Antar-Negara

Anggaran yang tersedia saat ini bersumber dari dana kewajiban pengembang yakni PT Almaron Perkasa sebesar Rp62 miliar sesuai Pergub Nomor 112 Tahun 2019 tentang tata cara pemenuhan kewajiban pembiayaan dan pembangunan rusun murah atau sederhana. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan