Anies Dilaporkan ke Polisi, Begini Tanggapan Sandi

Senin, 26 Februari 2018 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sekjen komunitas Cyber Indonesia Jack Body terkait penutupan Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, siapapun yang tersandung kasus hukum, harus mengikuti proses hukum yang berlaku dan menghormati proses hukum yang ada di Indonesia.

"Tentunya kita (Masyarakat) harus ikuti proses hukum, harus hormati," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (26/2).

Mantan Ketua HIPMI ini menegaskan bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinis (Pemprov) DKI Jakarta sudah sesuai dengan koridor hukum serta berpihak kepada Pedagang Kaki Lima (PKL).

"Tapi yang kami (Pemprov) lakukan adalah semua dalam koridor hukum dan juga keberpihakan untuk menegakkan keadilan," ungkapnya.

Seperti diketahui, Sekjen Cyber Indonesia Jack Body Lapian didampingi Muannas Alaidid mendatangi Kepolisian Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/2) malam.

Kedatangan mereka untuk melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dengan perkara perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Dari laporan tersebut Anies didugaan dijerat pasal 12 UU RI no 38 tahun 2004 tentang jalan. (Asp)

Baca juga berita terkait di: Dilaporkan ke Polisi Terkait Penutupan Jalan, Ini Jawaban Anies

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan