Alex Usman Ajukan Penangguhan Penahanan ke Mabes Polri

Senin, 04 Mei 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Megapolitan - Alex Usman, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), resmi mengajukan penahanan kepada penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Pengajuan ini disampaikan kuasa hukumnya, Eri Rossatria dan Ahmad DJ Affandi.

"Permintaan penangguhan terhadap tersangka Alex Usman tersebut telah disetujui pihak polri," tutur Erri Rossatria kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (4/5).

Alasan penangguhan ini karena riwayat sakit yang dialami Alex Usman. "Kami hanya mendampingi klienya kami karena saat ini dia sedang mengalami infeksi lambung," imbuh Erri.

Menurut kedua kuasa hukum tersebut, pengajuan disampaikan langsung ke penyidik Bareskrim. Keduanya menyatakan telah berkoordinasi langsung terkait surat penangguhan.

Kasus dugaan pengadaan UPS ini telah menjerat Alex dan Zaenal Soleman sebagai tersangka. Alex diduga melakukan korupsi tersebut saat menjabat Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. (gms)

Baca Juga:

Komjen Buwas: Kasus Dugaan Korupsi UPS Libatkan Banyak Orang

Dugaan Korupsi UPS, Bareskrim Bakal Panggil Ahok

Aksi Anti Korupsi

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan