Alasan Polisi Larang Pesepeda Lewat Jalan Sudirman-Thamrin
Kamis, 26 Agustus 2021 -
Merahputih.com - Polisi melarang pesepeda melintasi ruas jalan yang menerapkan ganjil genap, khususnya di ruas jalan Sudirman-Thamrin.
"Karena sepeda itu dikhawatirkan membuat kerumunan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (26/8).
Baca Juga
Wagub DKI Pelajari Permintaan Sahabatnya Agar Jalur Sepeda Permanen Dibongkar
Sambodo mencontohkan di Eropa dan Amerika gelombang ketiga COVID-19 sudah terjadi. Dan karena itulah pihaknya melarang kepada masyarakat agar tidak bersepeda terlebih dahulu apalagi sampai menimbulkan kerumunan.
"Segala macam kegiatan dan aktifitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan tetap harus kita hindari," ungkapnya.

Meski Pemerintah telah menurunkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ke level 3, namun Sambodo tetap meminta masyarakat agar tidak lengah dan menaati protokol kesehatan.
"Tentu di Jakarta semakin membaik tapi kita tidak boleh lengah kita tetap harus waspada," jelasnya.
Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang aturan ganjil genap pada masa PPKM Level 3.
Namun ada sejumlah perubahan pada aturan ganjil genap yang dimulai hari ini, Kamis (26/7) hingga 30 Agustus 2021.
Baca Juga
Fraksi PDIP Jakarta Dukung Pembongkaran Jalur Sepeda oleh Kapolri
Salah satunya jumlah ruas jalan yang menerapkan ganjil genap. PPKM Level 3, jumlah ruas jalan yang menerapkan ganjil genap berkurang dari delapan menjadi tiga.
Kebijakan mengenai jam berlaku dan sanksi tidak berubah. Ganjil genap dimulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. Adapun sanksi juga masih berupa putar balik alias belum diterapkan tilang. (Knu)