Akun Medsos Nyinyir Soal KRI Nanggala 402 Diusut, Salah Satunya Milik Anggota Polisi
Senin, 26 April 2021 -
MerahPutih.com - Polisi mengusut tujuh akun yang diduga membuat komentar tak senonoh terkait gugurnya 53 awak KRI Nanggala 402. Polisi memastikan dilakukan proses hukum.
Total ada tujuh laporan yang diterima polisi terkait berita negatif soal tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402. Salah satu di antara tujuh akun tersebut diketahui milik seorang anggota kepolisian.
Kemudian setelah dilakukan pendalaman, dua dari lima akun itu diketahui merupakan akun anonim.
Baca Juga:
Jokowi Tegaskan Tak Ada Tempat untuk Kelompok Kriminal Bersenjata
Dua akun tersebut akun anonymous dan ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kemenkominfo.
"Lima sisanya dilakukan pengusutan," ujar Dirsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi kepada wartawan, Senin (26/4).
Polisi memastikan akan terus melanjutkan proses hukum pada para pembuat komentar negatif itu.
Berikut daftar lima akun pemberi komentar negatif terkait tenggelamnya KRI Nanggala 402.
Pelaku pertama adalah akun Facebook bernama Ahmad Khoizinudin. Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri bertanggung jawab menyelidiki pemilik akun media sosial itu.

Pelaku kedua adalah akun Facebook bernama Imam Kurniawan. Pelaku menulis komentar tak senonoh terkait istri awak kapal KRI Nanggala.
Subdit Siber Ditkrimsus Polda Sumatera Utara menangani penyidikan dan telah menangkap pemilik akun media sosial ini.
Pelaku ketiga adalah pemilik nomor WhatsApp 62819912xxxxx. Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan pemilik akun aplikasi perpesanan instan itu.
Pelaku keempat adalah pemilik akun Facebook bernama Fajarnnzz. Penyidikan polisi berhasil mengungkap bahwa pemilik akun media sosial itu adalah personel kepolisian di Sleman.
Pemilik akun keempat ini memiliki nama asli Fajar Indrawan. Ia berpangkat Bintara Polsek.
Pelaku mengaku mengalami kesusahan sendiri dan menyatakan tak pantas menangisi para awak KRI Nanggala 402.
“Rencana penyidik akan kordinasi dengan Paminal Mabes untuk bersama-sama menuju Polda DIY untuk mengambil tersangka dikarenakan yang menjadi tersangka adalah anggota Polri dari kesatuan Polsek Kalasan Polres Sleman Polda DIY,” beber Uliandi.
Baca Juga:
Muhammadiyah Ajak Umat Muslim Salat Gaib untuk Prajurit KRI Nanggala 402
Saat ini, Propam Polda DIY sedang memeriksa polisi pemberi komentar negatif itu sejak Minggu (25/4) malam.
Pelaku kelima adalah pemilik akun Facebook bernama John Silahoi. Subdit Siber Ditkrimsus Polda NTT bertanggung jawab menyidik pemilik akun ini.
Pemilik akun John Silahoi membuat komentar negatif terkait para awak KRI Nanggala 402 yang tewas. (Knu)
Baca Juga:
53 Awak KRI Nanggala 402 Gugur, SBY: Kehilangan Besar Bagi TNI dan Indonesia