Aksi Demo Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 Tak Sesuai KHL

Senin, 29 Desember 2025 - Didik Setiawan

Merahputih.com - Aksi massa buruh menggelar unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyampaikan bahwa buruh akan melakukan aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut. Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap Pergub DKI Jakarta Nomor 1142 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2026.

Dalam aksinya, massa buruh juga menuntut kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta tahun 2026 minimal sebesar 5 persen di atas UMP DKI Jakarta yang dinilai harus setara 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yakni sebesar Rp5.898.511.

Adapun tuntutan utama aksi ini adalah menolak penetapan UMP DKI Jakarta 2026 yang nilainya dinilai masih di bawah 100 persen KHL serta lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bekasi dan Karawang. Selain itu, buruh mendesak agar UMSP DKI Jakarta tahun 2026 ditetapkan di atas 100 persen KHL ditambah kenaikan sebesar 5 persen.

Selain aksi pada 29 Desember 2025 di depan Istana Negara, buruh juga akan menggelar aksi lanjutan pada Selasa (30/12/2025) di lokasi yang sama. Aksi lanjutan tersebut diperkirakan akan diikuti sekitar 10.000 sepeda motor buruh dari seluruh Jawa Barat. Dalam aksi tersebut, massa buruh menuntut Gubernur Jawa Barat untuk mengembalikan dan menetapkan nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat sesuai dengan rekomendasi resmi para bupati dan wali kota.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan