Ajak Warga Lapor Resto-Pasar Jual Daging Anjing, Pemprov Jakarta Jamin Identitas Cepu Aman

Selasa, 09 Desember 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta memastikan akan merahasiakan identitas warga yang menjadi informan atau cepu yang memberikan informasi restoran atau pasar yang masih menjual daging anjing dan kucing.

"Kami akan memastikan nama pelapor tetap kami rahasiakan, jadi tidak perlu takut," kata Kepala Dinas KPKP Hasudungan Sidabalok dalam kegiatan "Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian HPR" di Jakarta, Senin (8/12).

Baca juga:

Restoran di Jakarta Jangan Nekat Masih Jual Daging Anjing, Banyak Cepu Berkeliaran

Hasudungan membenarkan syarat warga untuk bisa melaporkan harus menyertakan nama, tetapi dijamin identitas mereka tidak akan dibuka ke publik. Menurutnya, pelapor juga harus memastikan terlebih dahulu keakuratan tuduhannya.

"Tentu dengan menyampaikan informasi secara informatif dan jelas, disertai dengan bukti maupun nama pelapor," tutur pejabat Pemprov itu, dilansir Antara .

Kepala Dinas KPKP menambahkan ajakan agar warga Jakarta berperan aktif melaporkan tempat-tempat yang masih memperdagangkan daging anjing dan kucing untuk konsumsi ini bertujuan untuk memastikan Jakarta bebas rabies.

Baca juga:

Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025

Ajakan ini seiring dengan berlakunya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian HPR, yang melarang memperjualbelikan HPR serta melakukan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan.

Sanksi bagi pelaku usaha termasuk rumah makan dan penjual hewan yang melanggar mulai dari teguran tertulis, penyitaan HPR atau produknya, penutupan usaha, dan pencabutan izin usaha.

Tak hanya itu, Pemprov juga akan melakukan pengawasan dan inspeksi ke pasar, rumah makan, dan lokasi penjualan hewan untuk mencegah perdagangan terselubung.

“Kami tetap berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, kelurahan, kecamatan, ataupun wali kota, serta dengan UMKM (Dinas PPKUKM),” tandas Hasudungan, dilansir Antara. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan