Ahok Terancam Tidak Digaji Selama 6 Bulan

Selasa, 09 Desember 2014 - Adinda Nurrizki

MerahPutih Nasional- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan 106 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI terancam tidak digaji selama enam bulan. Pasalnya, hingga pekan kedua Desember 2014, Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta belum juga membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2015.

Seperti diketahui, berdasarkan Surat Edaran Nomor 903/6865/SJ, yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, akibat keterlambatan pengesahan APBD itu, para pejabat yang berwenang menyusun dan mengesahkan APBD akan menerima konsekuensi keterlambatan tersebut. Bila sampai 31 Desember belum juga ditetapkan, gaji akan ditahan selama enam bulan untuk kepala daerah, wakil kepala daerah dan seluruh anggota DPRD. Sebab, pembahasan hingga pengesahan RAPBD membutuhkan waktu dua hingga tiga bulan. Mendagri pun sudah mengimbau pemerintah daerah dan DPRD untuk segera menetapkan RAPBD 2015 dan Perda, terkait penjabarannya.

Menanggapi hal tersebut, Ahok menyatakan pasrah apabila tidak menerima gaji selama enam bulan akibat tertundanya pengesahan RAPBN. Menurutnya, pembahasan hingga pengesahan anggaran tidak bisa dilakukan sendiri oleh pihak eksekutif saja, melainkan harus melibatkan pihak legislatif.

"Alat Kelengkapan Dewan di legislatif saja baru terbentuk Senin (8/12) kemarin. Gimana mau mulai," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (9/12/2014).

Ahok memperkirakan pengesahan RAPBD 2015 menjadi APBD 2015 baru dapat dirampungkan pada Januari 2015 mendatang. Sebab, meski pihaknya telah siap melakukan pembahasan RAPBD DKI, namun pihaknya masih menunggu kesiapan DPRD DKI. Artinya, batas waktu yang diberikan oleh Mendagri terlewatkan.

"Sama-sama tidak digaji ya nggak masalah lah, kecil juga gajinya. Semua tergantung DPRDlah," tegasnya.

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan