Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ahli Ungkap Ada 21 Bukti Video Terkait Perkara Red Notice Djoko Tjandra

Andika Pratama - Kamis, 28 Januari 2021

MerahPutih.com - Ahli digital forensik Polri, Kompol Heri Priyanto mengungkapkan, setidaknya ada 3.123 dokumen video yang ditemukan dari barang bukti hard disk. Tapi, hanya 21 video yang berkaitan dengan perkara penghapusan red notice.

Hal tersebut diungkapkan Heri dalam sidang lanjutan dugaan suap penghapusan red notice dengan terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/1).

Baca Juga

Ahli Temukan Komunikasi Email Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking soal Revisi Red Notice

Diketahuinya jumlah video yang berkaitan dengan perkara bermula ketika jaksa mempertanyakan apa yang ditemukan ahli saat analisa barang bukti hard disk tersebut.

"Apa yang ditemukan di dalam hard disk tersebut, bisa dijelaskan secara garis besar?," tanya jaksa.

Lantas, Heri mengatakan dari analisa itu ditemukan ribuan file video. Tapi hanya beberapa video yang dianalisa karena sisanya tidak berkaitan dengan perkara.

"Setelah dilakukan proses imaging terdapat data yaitu antara lain: Gambar 0, video sebanyak 3.123, file audio terbanyak. Dari data-data tersebut kita temukan informasi yang terkait dengan pemeriksaan berupa 21 file video," jawab Heri.

Djoko Tjandra (tengah) di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Djoko Tjandra (tengah) di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Kemudian, jaksa kembali mempertanyakan soal 21 video tersebut. Ahli diminta menjelaskan apakah video itu dipilih sendiri atau sudah ditentukan oleh penyidik.

"Ada 21 file video, gimana menentukannya? Memang isiinya 21 atau dipilah-pilah? Sehingga diputuskan yang ditetapkan 21?," ujar jaksa.

Heri pun menjawab jika semua video yang dianalisanya merupakan hasil koordinasi penyidik. Dia hanya menjalankan tugas untuk menganalisa 21 video tersebut.

"Berdasarkan keterangan penyidik. Penyidik yang meminta dari sebanyak sekitar 3.123 file video, yang terkait dengan masuk pemeriksaan hanya 21 menurut penyidik," kata dia.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyuap dua jenderal polisi sebesar SGD 200 ribu dan USD 420 ribu. Pemberian suap itu untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan pada Ditjen imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun dua jenderal Polri yang menerima suap itu yakni, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Napoleon disebut menerima suap SGD 200 ribu dan USD 270 ribu, sementara Prasetijo senilai USD 150 ribu. (Pon)

Baca Juga

Jaksa Tegaskan Pinangki Terima Uang USD500 Ribu dari Djoko Tjandra

Baca Artikel Asli