Ahli Arkeologi Khawatir Pemasangan Stairlift di Candi Borobudur, Bisa Rusak Struktur Candi

Kamis, 29 Mei 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) menyampaikan kekhawatirannya terkait rencana pemasangan stairlift (alat bantu naik-turun tangga) di Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah.

Menurut mereka, tindakan ini bisa merusak struktur candi dan juga mengancam status internasionalnya.

"Candi Borobudur merupakan warisan leluhur bangsa Indonesia yang memiliki nilai luar biasa. Candi ini telah ditetapkan sebagai Warisan Dunia (World Heritage) oleh UNESCO sejak tahun 1991 dengan nomor pengesahan C.952," tegas IAAI dalam pernyataan resminya yang diunggah di akun Instagram resminya, Selasa (27/5)

Selain jadi situs Warisan Dunia, Candi Borobudur juga telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 286/M/2014. Karena itu, IAAI mengingatkan bahwa perlakuan terhadap candi ini harus sangat hati-hati dan sesuai prinsip pelestarian.

Baca juga:

PPDI Sebut belum Dilibatkan dalam Pembahasan Pembangunan Chairlift di Candi Borobudur

"Sebagai bangunan yang tersusun dari batu andesit, Candi Borobudur sangat rentan terhadap tekanan, gesekan, maupun benturan, yang dapat mengancam keutuhan batu dan stabilitas struktur candi secara keseluruhan," tambah IAAI.

IAAI merasa prihatin karena pemasangan stairlift bisa berdampak serius terhadap kondisi fisik candi dan menurunkan citranya sebagai situs sejarah kelas dunia. Mereka meminta pihak pengelola agar lebih berhati-hati dan mempertimbangkan dampaknya dengan matang.

“Pemasangan alat tersebut hendaknya tidak menimbulkan kerusakan fisik maupun menurunkan citra Candi Borobudur sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional dan Warisan Dunia,” lanjut mereka.

Dalam pernyataannya, IAAI juga mengingatkan bahwa segala kegiatan di area Candi Borobudur harus mengikuti aturan hukum dan pedoman pelestarian, baik dari pemerintah Indonesia maupun dari lembaga internasional.

“Segala bentuk aktivitas dan perlakuan terhadap Candi Borobudur harus mengacu pada prinsip-prinsip pelestarian sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dan Pedoman Operasional Pelaksanaan Konvensi Warisan Dunia (Operational Guidelines for the Implementation of the World Heritage Convention), serta Pedoman dan Perangkat Untuk Penilaian Dampak Dalam Konteks Warisan Dunia (Guidance and Toolkit for Impact Assessment in a World Heritage Context),” tulis IAAI.

Pernyataan ini menjadi pengingat bagi pemerintah dan pengelola situs agar tidak mengabaikan pendapat para ahli ketika membuat keputusan yang menyangkut kelestarian cagar budaya nasional.

“Sebagai bangsa yang besar dan menjunjung tinggi budaya, marilah kita bersama-sama menghormati dan menjaga kelestarian Cagar Budaya sebagai bagian dari kekayaan bangsa Indonesia,” tutup IAAI.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan