63 Titik Jalan Dibatasi Selama PPKM Darurat

Jumat, 02 Juli 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Polda Metro Jaya bakal melakukan penyekatan di 63 titik selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta dan sekitarnya.

63 titik itu tersebar mulai dari batas kota dan jalan tol. Selain itu kebijakan pembatasan dan pengendalian mobilitas yang telah dilakukan sebelumnya pun masih diterapkan Polda Metro Jaya selama PPKM Darurat berlangsung.

Baca Juga

Kapolri Tambah Tracer di Posko PPKM Mikro Cengkareng Barat

"63 Titik yang kita jaga ini terdiri dari 28 titik yang ada di batas kota dan jalan tol," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (2/7).

Kemudian 21 titik di pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran yang memang selama ini masih berjalan. Lalu 14 titik pengendalian mobilitas hingga kemudian patroli penegakan hukum. "Termasuk penegakan hukum terhadap batas kapasitas angkutan umum dan jam operasional," jelas Sambodo.

Petugas kepolisian menyusun pembatas jalan saat akan melakukan penutupan jalan dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di kawasan Bulungan, Jakarta, Senin (21/6/2021). Pembatasan tersebut dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB di 10 titik di Kota Jakarta di antaranya Jalan Cikini Raya, kawasan Jalan Sabang, kawasan BKT, kawasan Kemang, PIK 2, kawasan Kota Tua dan Bulungan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/
Petugas kepolisian menyusun pembatas jalan saat akan melakukan penutupan jalan dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di kawasan Bulungan, Jakarta, Senin (21/6/2021). Pembatasan tersebut dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB di 10 titik di Kota Jakarta di antaranya Jalan Cikini Raya, kawasan Jalan Sabang, kawasan BKT, kawasan Kemang, PIK 2, kawasan Kota Tua dan Bulungan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/

Kemudian, selama aturan PPKM darurat berlangsung, aparat kepolisian hanya akan mengizinkan warga yang masuk ke dalam sektor esensial dan kritikal untuk melakukan mobilitas di luar rumah. "Kalau tidak termasuk itu akan kita putar balik atau bahkan kita beri sanksi sesuai dengan operasi yustisi," ungkap Sambodo.

Ia juga memastikan, ruas jalan Sudirman-Thamrin tertutup untuk kegiatan olahraga termasuk pesepeda selama masa PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021. "Jalan Sudirman-Thamrin tertutup untuk kegiatan sepeda, olahraga, dan sebagainya," kata Sambodo.

Selain itu, pihaknya juga akan menerapkan kebijakan car free night di ruas jalan Sudirman-Thamrin mulai malam ini.

Baca Juga

Kapolri Tambah Tracer di Posko PPKM Mikro Cengkareng Barat

Tak hanya itu, lokasi-lokasi yang sering dijadikan tempat untuk masyarakat berolahraga juga akan ditutup mulai nanti malam antara lain di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), SCBD, dan lainnya.

"Kecuali mungkin GBK karena akan ada vaksinasi masal, tentu masih kita buka akses dari Jalan Asia Afrika," tutur Sambodo.

Berikut total 63 titik yang diawasi Polda Metro Jaya selama PPKM darurat:

28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama

Pembatasan Mobilitas di dalam kota

1. Bundaran Senayan

2. Semanggi

3. Bundaran HI

4. TL Harmoni

Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol

Arah Timur ke Barat:

1. Gerbang Tol Tegal Parang

2. Gerbang Tol Polda

Arah Barat ke Timur:

3. Gerbang Tol Semanggi

4. Gerbang Tol Senayan

5. Gerbang Tol Pancoran

Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:

1. Ringroas Tegal Alur, Jakut

2. Pos Joglo Raya, Jakbar

3. Pos LTS Kalideres, Jakbar

4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel

5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel

6. Lampiri Kalimalang, Jaktim

7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim

8. Depan SPBU Cilangkap, Depok

9. Jalan Parung Ciputat, Depok

10. Batu Ceper, Tangkot

11. Jati Uwung, Tangkot

12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota

13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota

14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten

15. Tambun, Bekasi Kabupaten

16. Bintaro, Tangsel

17. Legok, Tangsel

18. Lenteng Agung, Depok

19. Kolong Cakung, Jaktim

Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat

1. Jalan Sabang

2. Jalan Cikini Raya

3. Jalan Asia Afrika

4. Jalan Apron

Jakarta Timur

5. Banjir Kanal Timur (BKT)

Jakarta Barat

6. Kemang

7. Bulungan

Jakarta Barat

8. Kawasan Kota Tua

9. Jalan Pemancingan, Srengseng

Jakarta Utara

10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading

Tangerang Kota

11. Jalan Kali Pasir

12. Jalan Banding Raya

Tangerang Selatan

13. Jalan Boulevard Alam Sutera

14. Jalan Sutera Utama

15. Jalan Clique Gading Serpong

Depok

16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)

17. Jalan M. Yasin (depan McD)

Bekasi Kota

18. Jalan Boulevard Selatan

19. Summarecon Bekasi

Kabupaten Bekasi

20. Cikarang Baru

21. Cifest Cikarang Selatan

14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat

1. Jalan Cassa

2. Jalan Salemba Tengah

Jakarta Timur

3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur

4. Jalan Sutoyo Kramat Jati

5. Jalan Raya Bogor Pusdikes

Jakarta Selatan

6. Jalan Wolter Monginsidi

7. Jalan Cipete Raya

8. Jalan Cikajang

9. Jalan Gunawarman

Jakarta Utara

10. Sunter

11. PIK II

Jakarta Barat

12. Jalan Mangga Besar

Cikarang

13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti

14. Distrik I, Meikarta (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan