4 Fakta Pencurian yang dilakukan Mantan Indonesian Idol Season 5

Kamis, 20 September 2018 - Muchammad Yani

MASIH ingat dengan Dede Richo? Jika kamu lupa, itu wajar. Pasalnya, pria berusia 29 tahun itu sudah lama tak muncul di televisi. Dede Richo adalah adalah mantan finalis Indonesian Idol season 5 di tahun 2008. Saat itu, ia dikenal dengan Dede Idol.

Setelah lama menghilang, Dede Idol muncul kembali. Namun, bukan karena prestasi, melainkan kasus kriminal yang dilakukan bersama sang kakak, Deni Fredla Ochrels. Dede ditangkap oleh kepolisian setelah membobol mobil di daerah BSD, Tangerang Selatan, Sabtu (15/9).

Dede saat di atas panggung Indonesian Idol (Youtube/Iindonesian Idol)
Dede saat di atas panggung Indonesian Idol (Youtube/Indonesian Idol)

Pria bernama lengkap Dede Richo Ramalinggam itu ditangkap di kamar kos-kosan kawasan Tangerang. Dari tangannya ditemukan bukti berupa sebuah tas abu-abu bermerek Mavic berisi satu unit Drone DJI Mavic Pro warna silver dengan serial number 08QDE2NO1204G2.

Dede sendiri tereliminasi di Babak Spektakuler 4 pada tanggal 6 Juni 2008. Saat itu ia menyanyikan lagu Begitu Indah milik Padi. Dede bersaing ketat dengan Gisella Anastasia dan Aris.

Sayangnya, nama Dede semakin memudar. Kini ia diketahui menjadi pencuri. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini fakta tentang kasus kriminal Dede Richo.

Setahun menjadi pencuri

Dede dihadirkan saat rilis (MP/Albi)
Dede dihadirkan saat rilis. (MP/Albi)

Kepolisian mengatakan aksi pencurian bermodus pecah kaca mobil sudah dilakukan Dede Idol sejak satu tahun terakhir. "Kurang lebih setahun terakhir dari pengakuan mereka," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan, Kamis (20/9).

Namun lanjut Ferdy, pihaknya masih menelusuri laporan-laporan serupa dari masyarakat terkait aksi Dede Richo dan kakaknya dalam setahun belakangan.

Faktor ekonomi

Dede mencuri saat tengah malam (MP/Albi
Dede mencuri saat tengah malam. (MP/Albi)

Ferdy belum bisa memastikan apakah Dede Richo masuk dalam jaringan pencuri. Namun berdasarkan dari pengakuan dua pelaku, mereka melakukan pencurian secara individu.

"Sementara dari pengakuan masih individu. Mereka berdua kakak adik karena motif ekonomi," katanya.

Terancam 7 tahun penjara

Dede terjerat pasal 363 KUHP (MP/Albi)
Dede terjerat pasal 363 KUHP. (MP/Albi)

Kasus pencurian yang dilakukan Dede Richo membuatnya terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Pria yang lahir tanggal 22 September 1989 beserta kakaknya itu terjerat Pasal 363 KUHP.

Mencuri saat tengah malam

Aris mencuri karena faktor ekonomi (MP/Albi)
Dede mencuri karena faktor ekonomi. (MP/Albi)

Sebelum penangkapan dilakukan, pihak kepolisian Tangerang Selatan mendapat laporan kehilangan. Diketahui, Dede beserta kakaknya melakukan pencurian pada Sabtu sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu restoran saji cepat di daerah Serpong.

"Kebetulan ada laporan di TKP salah satu restoran sajij cepat terus langsung kita kembangkan dapatlah mengarah ke mereka berdua," kata Ferdy.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan