28 Warga Binaan Rutan Klas 1A Surakarta Dapat Remisi Natal
Jumat, 25 Desember 2020 -
MerahPutih.com - Sebanyak 28 warga binaan beragama Kristen di Rutan Klas 1A Surakarta, Jawa Tengah, mendapatkan remisi Natal dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Jumat (25/12).
Meskipun mendapatkan remisi tidak ada satu pun napi yang langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Baca Juga
Kepala Rutan Kelas IA Kota Solo, Urip Dharma Yoga mengatakan, jumlah warga binaan Rutan Klas 1A Surakarta yang mendapatkan remisi ini jumlahnya turun jika dibandingkan pada Natal 2019 lalu, yakni sebanyak 35 orang.
"Natal tahun ini hanya 28 orang warga binaan beragama Nasrani yang dapat remisi Natal dari Kemenkumham," kata Urip, Jumat (25/12).
Urip menjelaskan dari 28 orang warga binaan mendapatkan remisi ini berasal kasus kriminal umum dan kriminal khusus atau narkoba.
Untuk jumlah potongan masa hukumannya bermacam-macam, mulai 15 hari ada 7 orang, satu bulan 19 orang, dan potongan penahanan 1,5 bulan ada 2 orang.
"Tidak ada yang langsung bebas setelah mendapat remisi Natal tahun ini," papar dia.

Diakuinya, warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi ada sekitar ratusan orang. Namun demikian, yang dianggap memenuhi syarat dan layak mendapatkan remisi Natal hanya 28 waga binaan.
"Kemenkumham hanya memberikan SK (Surat Keputusan) remisi pada 28 orang warga binaan," tutur dia.
Penyerahan SK remisi, lanjut dia, diberikan usai ibadah Natal di dalam rutan. Ia mengatakan untuk tahun ini ibadah Natal tidak menghadirkan keluarga para Napi karena kondisi masih pandemi COVID-19.
"Untuk kunjungan keluarga di momen perayaan Natal masih bisa dengan layanan video call," tutup Urip. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga