MerahPutih.com - Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10).
Pratikno dipercaya sebagai Ketua Wantimpres sekaligus merangkap anggota. Sementara itu, Muhammad Hatta Rajasa menjabat sebagai Wakil Ketua Wantimpres RI merangkap anggota dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris Wantimpres merangkap anggota.
Baca juga:
26 Nama Wantimpres Baru Prabowo dan Tugasnya, Ada Rocky Gerung hingga Quraish Shihab
Daftar 26 Wantimpres yang Dilantik Prabowo
Selain ketiga pimpinan tersebut, jajaran anggota Wantimpres terdiri dari Sinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Jenderal TNI (Purn.) Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Prof. KH Said Aqil Siradj, Muhammad KH Anwar Iskandar, KH Yahya Cholil Staquf, dan Jusuf Wanandi.
Kemudian, terdapat Jenderal Pol. (Purn.) Prof. Budi Gunawan, Bambang Soesatyo, Salim Segaf Al-Jufri, Soekarwo, Dato' Sri Tahir, Rocky Gerung, Letjen TNI (Purn.) Ida Bagus Purwalaksana, Philip Kuncoro Wijaya, Budi Santoso Tanuwibowo, Prof. Anwar Usman, Muhammad Hatta, Jusuf Hamka, Prof. Margarito Kamis, Jacky Manuputty, dan Ignasius Jonan.
Berapa Gaji Wantimpres?
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, Ketua dan Anggota Wantimpres mendapatkan hak keuangan setiap bulan.
Besaran hak keuangan tersebut ditetapkan sebesar Rp 76,5 juta per orang setiap bulan. Aturan ini mulai berlaku sejak 27 Maret 2026.
Saat ini, jumlah Wantimpres ada 26 orang, berarti nilai hak keuangan tersebut jika dikalikan secara keseluruhan mencapai Rp 1,989 miliar per bulan.
Angka tersebut merupakan perhitungan bruto berdasarkan besaran hak keuangan Rp 76,5 juta untuk masing-masing dari 26 anggota.
Baca juga:
Prabowo Lantik 26 Wantimpres: Pratikno Jadi Ketua, Hatta Rajasa Wakil Ketua
Selain hak keuangan, Perpres Nomor 15 Tahun 2026 juga mengatur fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres yang diberikan sesuai dengan fasilitas kepada menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, pajak penghasilan atas hak keuangan juga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Perpres Nomor 15 Tahun 2007 mengatur komponen hak keuangan Wantimpres berupa gaji, tunjangan kehormatan, tunjangan kesehatan, tunjangan pengganti pensiun, dan tunjangan perumahan.
Pada aturan tersebut, jumlah hak keuangan anggota tercatat Rp 17,5 juta per bulan.
Namun, ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas dalam aturan lama tersebut dinyatakan tidak berlaku setelah Perpres Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku pada 27 Maret 2026. (Tka)