MerahPutih.com - Penyelidikan kasus kericuhan kelompok masyarakat suku Kimyal dengan masyarakat suku Yali di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, perlahan menemui titik terang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyebut, penyidik telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga
Diduga Terlibat KKB, Kepala Distrik di Yahukimo Papua Diciduk Polisi
"Kasus telah ditindaklanjuti dan telah ditetapkan sebanyak 22 orang sebagai tersangka dalam kasus di Yahukimo. Mereka ikut serta dalam aksi penyerangan di gereja GIDI pada 3 Oktober lalu," ungkap Rusdi kepada wartawan, Rabu (5/10).
Hingga saat ini, kata Rusdi, kasus kericuhan Yahukimo masih terus didalami. Polri bahkan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Kemungkinan akan bertambah tersangkanya itu cukup besar, karena kasus ini masih didalami," terangnya.
Rusdi kemudian menjelaskan sebanyak 3.609 warga di Yahukimo masih mengungsi di tiga tempat. Yakni Mapolres Yahukimo, Gereja Gidi Evanhastia, serta Koramil Dekai untuk mengantisipasi adanya kericuhan ulang.
"Kemudian aparat keamanan TNI-Polri berkekuatan 3 SSK (satuan setingkat kompi) juga berjaga di Yahukimo untuk memulihkan kembali situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Yahukimo," tutup dia.
Sebelumnya diketahui, terjadi aksi kericuhan di Kabupaten Yahukimo, Papua pada Minggu (3/10) lalu. Kericuhan bermula dari adanya isu mantan Bupati Yahukimo, Abock Busup M.A yang meninggal diduga dibunuh.
Dalam hal ini, Rusdi menegaskan isu tersebut tidak benar. Lantaran tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada mantan bupati yang ditemukan meninggal di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat tersebut.
"Tidak ditemukan kekerasan pada tubuh korban, tidak ditemukan benda lain dan obat-obatan di sekitar jenazah," terangnya. (Knu)
Baca Juga