2,4 Juta Situs Judol Ditutup Komdigi, DPR Minta Pemblokiran Terus Dilakukan
Senin, 10 November 2025 -
MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi I DPR RI Oleh Soleh memberikan apresiasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) atas keberhasilan mereka memblokir 2,4 juta situs dan konten judi online (judol) selama periode 20 Oktober hingga 2 November 2025. Langkah tegas Komdigi tersebut dinilai efektif dalam menekan aktivitas perjudian online di Tanah Air. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah transaksi judi online di Indonesia menurun drastis hingga 57 persen.
?
Hingga kuartal ketiga 2025, nilai transaksi judi online berhasil ditekan menjadi Rp 155 triliun, turun signifikan dibandingkan Rp 359 triliun sepanjang 2024.
?
“Keberhasilan Komdigi dalam melakukan pemblokiran ini merupakan capaian yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk judi online yang telah meresahkan banyak kalangan,” ujar Oleh Soleh dalam keterangan tertulis, Minggu (9/11).
?
Meski demikian, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat itu menegaskan upaya pemberantasan judi online tidak boleh berhenti pada tahap pemblokiran semata. Legislator asal Dapil Jawa Barat XI itu mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk terus memperkuat sinergi lintas lembaga guna memastikan efek jera bagi para pelaku dan pengembang situs judi.
Baca juga:
Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
?
“Pemblokiran harus dilakukan secara berkelanjutan. Selain itu, aparat kepolisian juga perlu gencar melakukan penindakan hukum agar jaringan pelaku bisa diusut sampai tuntas. Judi online bukan hanya merugikan ekonomi masyarakat, melainkan juga merusak moral dan ketahanan sosial bangsa,” tegasnya.
?
Oleh juga meminta Komdigi meningkatkan literasi digital masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran judi online yang kerap menyaru sebagai permainan atau investasi. Ia menilai edukasi publik menjadi salah satu kunci utama dalam memutus mata rantai penyebaran judol di Indonesia.
?
“Pemblokiran dan penindakan harus berjalan seiring dengan edukasi. Pemerintah perlu terus mengingatkan masyarakat akan bahaya judi online, terutama generasi muda yang menjadi target utama promosi digital,” tutupnya.(Pon)
Baca juga:
Dana Bansos Diduga Mengalir ke Judi Online Rp 957 Miliar, Puan Maharani Curiga Ada Data Bocor
?