17 Parpol di Kota Cirebon Lanjut ke Verifikasi Faktual
Rabu, 18 Oktober 2017 -
MerahPutih.com - Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu tahun 2019 telah ditutup secara serentak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (16/10) pukul 23.59 WIB.
Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani mengatakan, selama masa pendaftaran, 3-16 Oktober 2017, sebanyak 18 Parpol telah mendaftar ke KPU Cirebon.
Meski demikian, sebanyak 17 parpol telah menyerahkan dokumen persyaratan ke KPU Kota Cirebon. Sedangkan satu parpol tidak dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
"Jadi, selama 14 hari ada 18 parpol yang sudah mendaftar ke KPU (Kota Cirebon), tapi satu parpol tidak bisa dilanjutkan yaitu Partai Indonesia Kerja," kata Emirzal di Cirebon, Selasa (17/10).
Emirzal menyebutkan, ada 10 parpol yang telah dinyatakan lengkap dokumen persyaratan yaitu PSI, Partai Perindo, Partai Nasdem, PDIP, PPP, PKS, Partai Gerindra, PAN, Partai Golkar, dan Partai Berkarya.
Parpol yang sudah lengkap berkas verifikasinya, namun masih belum sinkron dengan sipol berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 580 tertanggal 12 Oktober 2017 dapat diterima berkas pendaftara antara lain, Hanura, PKB, PKPI, PBB, dan Demokrat.
Sedangkan partai politik yang belum melengkapi berkas pendaftaran, berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 585 tertanggal 16 Oktober 2017 dan masih diberikan tenggat waktu selama 1x24 jam setelah diserahkannya dokumen pendaftaran ada dua parpol, yaitu Partai Republik dan Partai Garuda.
"Bagi Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap, kami (KPU Kota Cirebon) akan dilakukan verifikasi faktual," tandasnya. (*)
Berita ini merupakan laporan Mauritz, kontributor merahputih.com, untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Baca berita terkait laporan yang lain di: Survei Pilgub Jabar: Ridwan Kamil Unggul Telak di Bandung