MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara sepuluh anggota DPRD Muara Enim. Mereka merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim pada 2019.
"Tim penyidik telah melaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka IG (anggora DPRD Muara Enim Indra Gani BS) dan kawan-kawan kepada tim jaksa karena seluruh isi berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/12).
Adapun kesepuluh anggota DPRD Muara Enim itu yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setidadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.
Baca Juga:
KPK Tetapkan 15 Legislator Muara Enim Tersangka
Mereka kini ditahan lagi selama 20 hari ke depan mulai 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2021. Penahanan mereka terpisah.
Indra, Ari, Mardiansyah, dan Muhardi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Sementara, Ishak, Ahmad, Marsito, dan Fitrianzah ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Lalu, Subahan dan Piardi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. KPK saat ini tengah menyusun dakwaan mereka semua.
Baca Juga:
KPK Garap 4 Legislator Muara Enim
"Tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara termasuk surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," ujar Ali.
Kesepuluh legislator Muara Enim itu diduga menerima uang ketok palu senilai Rp 3,3 miliar dari kontraktor Robi Okta Fahlevi. Mereka juga diduga menerima uang sebesar Rp 5,6 miliar dari Robi untuk pengadaan proyek. (Pon)
Baca Juga:
KPK Tetapkan 10 Legislator Muara Enim Tersangka Suap Proyek