Sambut UU TPKS, Erick Thohir Bikin Edaran Perilaku Saling Menghargai di BUMN

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 16 April 2022
Sambut UU TPKS, Erick Thohir Bikin Edaran Perilaku Saling Menghargai di BUMN

Kementerian BUMN.(Foto: MP/ Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus pelecehan atau kekerasan seksual sangat berpotensi terjadi di perusahaan, terutama perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Kementerian BUMN menerbitkan edaran nomor SE-3/MBU/04/2022 tentang kebijakan berperilaku saling menghargai di tempat kerja atau Respectful Workplace Policy (RWP) dalam rangka menyambut Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Kementerian BUMN berkomitmen menyediakan lingkungan kerja yang saling menghormati, bebas dari diskriminasi, pengucilan atau pembatasan, pelecehan, perundungan, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya serta menjunjung tinggi martabat dan harga diri, untuk menjaga produktivitas selama bekerja," ujar Menteri BUMN Erick Thohir di Jakarta, Jumat (16/4).

Baca Juga:

Puan Sebut UU TPKS Jadi Pedoman Penegak Hukum Selesaikan Kasus Kekerasan Seksual

Ia mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-undang TPKS oleh DPR RI, mengingat hal itu selaras dengan nilai utama BUMN yakni Akhlak dan juga menindaklanjuti Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) sesuai Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025.

Selain itu, kata Erick Thohir, Kementerian BUMN juga memberi perhatian pada penyandang disabilitas, kesetaraan gender, serta mencegah adanya bias dan diskriminasi terhadap perempuan di lingkungan BUMN, anak perusahaan BUMN, dan perusahaan afiliasi terkonsolidasi atau Grup BUMN.

Ia meminta, seluruh direksi memberikan kesempatan yang sama kepada laki-laki dan perempuan dalam menduduki seluruh tingkat jabatan di perusahaan. Surat edaran ini bertujuan mewujudkan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan harmonis.

"Aturan ini menjadi pedoman seluruh insan BUMN untuk berperilaku sopan dan menghindari berperilaku tidak hormat, termasuk perilaku yang akan menyinggung, mengintimidasi, mempermalukan orang lain, berbagai bentuk pelecehan, perundungan, serta bentuk-bentuk kekerasan lainnya yang berpotensi merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan," ujar Erick Thohir.

Dalam surat edaran ini, Menteri BUMN meminta direksi BUMN menyusun dan menerapkan RWP di lingkungan Grup BUMN dan mentolerir setiap tindakan diskriminasi, kekerasan, pelecehan di seluruh lingkungan BUMN. Direksi BUMN ditugaskan menyiapkan program strategis maupun taktis dalam penyusunan dan penerapan RWP.

Erick menyampaikan penerapan RWP mencakup penyiapan pola pikir dan kesadaran, kebijakan tindakan pencegahan, publikasi pencegahan diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan, serta sistem kewaspadaan atas risiko kejadian.

Dia meminta BUMN memiliki strategi dalam tindakan penanganan meliputi mekanisme pelaporan, investigasi, penanganan dan pendampingan, sanksi dan support system seperti hotline, platform pelaporan, format pelaporan dan investigasi, penyiapan tim profesional pendampingan serta anggaran pendampingan.

Tindakan pengawasan meliputi implementasi keputusan sanksi dan pemenuhan hak-hak korban. Menteri BUMN mewajibkan seluruh insan BUMN mengimplementasikan prinsip-prinsip RWP di lingkungan BUMN dengan menghargai perbedaan dalam lingkungan kerja yang beragam.

Menteri BUMN Erick Thohir. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/pd/pri.
Caption

Erick Thohir ingin memastikan setiap insan BUMN tidak diperlakukan berbeda karena karakteristiknya serta memiliki kesempatan akses sarana dan prasarana yang sama dan adil.

"Direksi BUMN wajib melakukan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran dan menerapkan sanksi secara konsisten dan konsekuen sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan pada masing-masing perusahaan," katanya.

Ia pun memerintahkan, seluruh pihak yang menangani kegiatan RWP wajib menjaga dan menjamin kerahasiaan atas segala data dan informasi terkait kejadian pelanggaran, melakukan tindak lanjut atas pelaporan yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan.

"Bahkan melakukan pendampingan secara terpisah terhadap pihak pelapor dan terlapor selama proses penanganan kasus berlangsung, dan membuat pelaporan dan evaluasi atas pelaksanaan RWP secara berkala," ungkapnya. (Asp)

Baca Juga:

Ketua DPR Apresiasi Masyarakat Sipil Bantu Wujudkan UU TPKS

#Kekerasan Seksual #Pelecehan #Erick Thohir #BUMN
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
BUMN Banyak Masalah, Danantara Siapkan Solusi Ini
residen Prabowo Subianto juga telah mengumumkan rencana memangkas jumlah perusahaan BUMN dari 1.000 perusahaan menjadi hanya 200 perusahaan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
BUMN Banyak Masalah, Danantara Siapkan Solusi Ini
Indonesia
Dapat Suntikan Modal 23,67 Triliun, Garuda Indonesia Janji Perkokoh Operasional
Suntikan dana tersebut akan memperkuat struktur permodalan dan memastikan keberlanjutan pencatatan saham Garuda di Bursa Efek Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Dapat Suntikan Modal 23,67 Triliun, Garuda Indonesia Janji Perkokoh Operasional
Indonesia
Pemerintah Ubah Aturan, Minyakita Hanya Akan Didistribusikan Oleh BUMN
Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini sedang membuat peraturan menteri perdagangan (Permendag) mengenai distribusi Minyakita
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Pemerintah Ubah Aturan, Minyakita Hanya Akan Didistribusikan Oleh BUMN
Olahraga
Menuju SEA Games 2025, Erick Thohir: Hanya Atlet Terbaik yang akan Berlaga
Kemenpora memfinalisasi potensi medali Indonesia untuk SEA Games 2025. Erick Thohir pastikan hanya atlet terbaik yang diberangkatkan demi target tiga besar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Menuju SEA Games 2025, Erick Thohir: Hanya Atlet Terbaik yang akan Berlaga
Olahraga
Nova Arianto Diberi Kepercayaan Tangani Timnas Indonesia U-20 Usai Pimpin Skuad U-17 di Piala Dunia U-17 2025
Erick Thohir juga menjelaskan bahwa Timnas Indonesia U-20 akan dibentuk lagi mulai Desember 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 13 November 2025
Nova Arianto Diberi Kepercayaan Tangani Timnas Indonesia U-20 Usai Pimpin Skuad U-17 di Piala Dunia U-17 2025
Indonesia
Transjakarta Beri Sanksi SP2 ke Karyawan Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum
Transjakarta menjatuhkan sanksi SP2 kepada karyawan yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga rekan kerja. Kasus bakal dibawa ke ranah hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Transjakarta Beri Sanksi SP2 ke Karyawan Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum
Indonesia
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
Tindakan pendakwah berinisial E tersebut dinyatakan menyerang harkat dan martabat anak.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual di Transjakarta, Pramono: Jika Benar, Tindak Setegas-tegasnya!
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta manajemen Transjakarta menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Kasus Kekerasan Seksual di Transjakarta, Pramono: Jika Benar, Tindak Setegas-tegasnya!
Olahraga
Timnas U-17 Indonesia Menang vs Honduras di Piala Dunia, Erick Thohir: Kemenangan Bersejarah
Erick Thohir mengapresiasi kemenangan bersejarah Timnas U-17 Indonesia atas Honduras di Piala Dunia U-17 2025 Qatar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Timnas U-17 Indonesia Menang vs Honduras di Piala Dunia, Erick Thohir: Kemenangan Bersejarah
Indonesia
Timnas Indonesia Gagal Tembus Piala Dunia 2026, Respons Presiden Prabowo Setelah Erick Thohir Minta Maaf Bikin Semangat
Prabowo memberikan respons, seperti dijelaskan Erick, terhadap permintaan maaf yang disampaikannya menyusul kegagalan Timnas Indonesia menembus Piala Dunia 2026.
Frengky Aruan - Rabu, 05 November 2025
Timnas Indonesia Gagal Tembus Piala Dunia 2026, Respons Presiden Prabowo Setelah Erick Thohir Minta Maaf Bikin Semangat
Bagikan