Rusia Menyerang, Presiden Ukraina Berlakukan Dekrit Status Darurat
Peta wilayah Ukraina. (Foto: Tangkapan layar)
MerahPutih.com - Pemerintah Ukraina memberlakukan status darurat mulai hari Kamis (24/2) di tengah serangan invasi Rusia. Parlemen menyetujui dekrit Presiden Volodymyr Zelensky yang akan berlaku selama 30 hari ke depan.
“Demi kepentingan ketertiban umum dan keamanan nasional,” demikian pernyataan Parlemen Ukraina, dilaporkan Associated Press (AP), dilansir Kamis (24/2).
Baca Juga:
Ledakan di mana-mana, Serangan Rusia Targetkan Ibu Kota Ukraina dan Bandara
Dekrit keadaan darurat ini memungkinkan pihak berwenang Ukraina menetapkan jam malam dan pembatasan pergerakan, memblokir aksi demonstrasi, dan melarang partai dan organisasi politik.
Pagi tadi waktu Moskow, Presiden Rusia Vladimir Putin mengumumkan operasi militer di Ukraina demi membela separatis di timur negeri itu. Operasi militer diambil sehari setelah Rusia mengakui kemerdekaan dua wilayah pemberontak di bagian timur Ukraina, yaitu Donestk dan Luhansk.
Dalam pidatonya, Putin mengultimatum militer Ukraina agar mereka menjatuhkan senjata dan pulang ke rumah. Rusia sendiri sudah mulai melancarkan serangan ke Ukraina sejak dini hari tadi.
"Semua tanggung jawab atas pertumpahan darah akan ada di hati nurani rezim berkuasa di Ukraina," ujar Putin.
Serangan militer awalnya muncul di Kharkiv di timur jauh Ukraina yang dihuni 1,4 juta orang, dinihari tadi waktu setempat. Ibu kota Kiev dan bandara utama kota itu tampaknya menjadi target penyerangan, serta pangkalan militer di dekatnya.
Laporan lain mengatakan kota pelabuhan Odessa diserang amfibi, sementara kota pelabuhan Laut Hitam lainnya, Mariupol, diserang dengan sengit. (Pon)
Baca Juga:
Putin Umumkan Operasi Militer di Ukraina
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
AS Tidak Punya Penangkal Rudal Burevestnik Milik Rusia
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun