Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara


Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi (kiri), saat agenda pembacaan pledoi. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom)
MerahPutih.com- Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang hanya delapan tahun penjara.
Baca Juga:
Kubu Ferdy Sambo dan Putri Harap-Harap Cemas Menanti Vonis Hakim
"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," imbuhnya.
Ruangan sidang pun langsung bergemuruh usai hakim membacakan vonisnya. Mereka berteriak bersorai seolah mendukung vonis hakim.
Sementara, Putri hanya terdiam dan ekspresinya langsung lesu begitu mendengar vonis hakim.
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.
Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.
"Hal yang meringankan tidak ada," ujar hakim Wahyu. (Knu)
Baca Juga:
Putri Candrawathi Minta Maaf ke Jokowi hingga Keluarga Brigadir J
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Di Balik Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, Salah Satunya Penuhi Harapan Warga

Hasil Super League 2025/2026: Comeback, Persib Kalahkan Arema FC di Kanjuruhan dengan 10 Pemain

Penggunaan Sirine-Strobo di Jalan Jadi Sorotan Tajam, Komisi III DPR: Bisa Lahirkan Budaya Arogansi

Sudah Dibatasi, DPR Dapat Laporan Sirine dan Strobo Pengawalan Pejabat Ganggu Banyak Orang

Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
Arema FC Vs Persib Bandung, 1.700 Personel Dikerahkan, Pengamanan Dibagi ke Dalam 4 Ring Antisipasi Kerawanan

Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan

Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama

Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna
