PSI: Anies Harus Adil Berikan Tunjangan bagi Pegawai Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memberikan keterangan kepada awak media di Balai Kota, usai meninjau pelaksanaan PSBB di Jakarta, Jumat (10/4/2020) (ANTARA/HO-Balai Kota Jakarta)
MerahPutih.com - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan untuk berlaku adil dalam memberikan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) pegawai negeri sipil (PNS) lingkungan Pemprov DKI.
Pasalnya, anggota DPRD DKI Fraksi PSI August Hamonangan menerima kabar bahwa pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan Dinas Kominfo akan mendapatkan tunjangan penuh. Padahal diberitakan sebelumnya, tunjangan ASN DKI dipotong karena pendapatan pajak daerah jeblok akibat corona.
Baca Juga:
Gugus Tugas Nasional Hadirkan Dua Mobile Combat COVID-19 di Jawa Timur
"Pekerjaan mereka tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat dan tidak berisiko tinggi," kata August di Jakarta, Rabu (27/5).
Bahkan, lanjut dia, ada kabar menjelang Lebaran Idulfitri 2020 kemarin anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) mendapatkan THR, sedangkan para PNS tidak. Pembayaran THR bagi anggota TGUPP telah telah beredar di medsos.
"Jangan sampai ada kesan Pak Gubernur pilih kasih dalam memberikan tunjangan penghasilan," jelas August.
August menyayangkan Pemda DKI belum memiliki mekanisme yang baku untuk mengatur besaran tunjangan pegawai.
"Pemberian tunjangan harus adil agar tidak timbul kecemburuan dan kecurigaan di antara pegawai. Saya kira para PNS legowo jika tunjangan 100 persen diberikan kepada tenaga kesehatan yang berhubungan langsung dengan pasien COVID-19," ucapnya.
Selain itu, August menerangkan, pemberian tunjangan yang lebih besar juga bisa diberikan bagi para pegawai yang benar-benar berpeluh keringat bekerja di lapangan untuk mengatasi pandemi.
"Misalnya pegawai Kelurahan, Kecamatan, BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub)," tutupnya.
Baca Juga:
Pemerintah Diminta Fokus Tangani Dampak Sosial Ekonomi akibat COVID-19
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Chaidir menyatakan tunjangan PNS dipotong karena buruknya realisasi pendapatan akibat pandemi COVID-19.
Kebijakan ini juga mengikuti Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga