Merawat Ingat

Prasasti Sukabumi, Catatan Pertama Bahasa Jawa Kuno

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 25 Maret 2022
Prasasti Sukabumi, Catatan Pertama Bahasa Jawa Kuno

Prasasti Sukabumi menjadi catatan awal sastra Jawa Kuno. (Foto: kediripedia.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

SEBUAH prasasti batu yang ditemukan di Perkebunan Sukabumi, tepatnya di Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kediri, Jawa Timur, menjadi catatan pertama tentang bahasa Jawa Kuno. Prasasti yang berada di punggung Gunung Kelud ini berangka tahun 804.

Kalangan ahli epigrafi lebih mengenal piagam batu ini dengan nama Prasasti Harinjing. Tulisan yang terdapat pada kedua sisi prasasti ini ditulis dengan aksara dan bahasa Jawa Kuno. Sastra Jawa Kuno meliputi sastra yang ditulis dalam bahasa Jawa Kuno pada periode abad ke-9 sampai abad ke-14 Masehi. Catatan awal sastra Jawa Kuno terdapat pada Prasasti Sukabumi. Karya sastra Jawa Kuno umumnya ditulis dalam bentuk prosa (gancaran) maupun puisi (kakawin). Karya-karya itu mencakup sajak wiracarita, undang-undang hukum, kronik (babad), dan kitab-kitab keagamaan.

Baca Juga:

Kawasan Malioboro akan Dibuat ala Tempo Dulu

prasasti
Kalangan ahli epigrafi lebih mengenal piagam batu ini dengan nama Prasasti Harinjing. (Foto: kemdikbud)

Prasasti Harinjing merupakan sastra Jawa Kuno dalam bentuk undang-undang hukum. Prasasti ini terdiri dari tiga piagam yang mengenai hal yang sama. Prasasti Harinjing berisi catatan peraturan-peraturan tentang hukum yang berlaku pada tiga masa kepemimpinan. Tiga pemimpin tersebut, yakni Pendeta Agung Bhagawanta Bari yang memerintah mulai 804 Masehi, Raja Rakai Layang Dyah Tulodong pada 921 Masehi, dan diteruskan keturunannya di 927 Masehi.

Bagian depan disebut Prasasti Harinjing A. Isinya menyebutkan bahwa pada 11 suklapaksa bulan Caitra tahun 726 Saka (25 Maret 804 Masehi) para pendeta di daerah Culanggi memperoleh hak sima (tanah yang dilindungi dari pajak) atas daerah mereka karena telah berjasa membuat sebuah saluran sungai bernama Harinjing.

Prasasti Harinjing B lebih menekankan mengenai hukum perkara yang terjadi kepada seseorang. Selain itu, disebutkan juga aturan mengenai sanksi kepada mereka yang melanggar aturan.

Seperti dilansir Kediripedia, prasasti Harinjing sudah berada di Jakarta sejak zaman Kolonial Belanda. Setelah ditemukan W Pet, Administratur Perkebunan Kopi Belanda, batu itu dipindahkan ke Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschaapen atau sekarang disebut Museum Nasional. Prasasti Harinjing dicatat dengan kode D 173. Peristiwa pemindahan itu dimuat dalam laporan Oudheidkundige Dienst atau Dinas Purbakala Hindia Belanda pada 1916.

Setelah pemindahan Prasasti Harinjing, di lokasi penemuan kini hanya menyisakan dua prasasti. Kedua batu itu bernama Prasasti Paradah 1 yang dibuat pada 921 Masehi dan Prasasti Paradah 2 dengan angka tahun 927 Masehi.(dwi)

Baca Juga:

9 Stupa Candi Borobudur Dihempas oleh Bom

#Merawat Ingat
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).

Berita Terkait

Bagikan