PPKM Level 3 Diperpanjang, Ganjil-Genap Tetap Berlaku di Jakarta


Ganjil genap Bogor. (Foto:Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah resmi kembali memperpanjang penerapan PPKM Level 3 di DKI Jakarta hingga 6 September 2021 mendatang.
Terkait itu, polisi tetap memberlakukan kebijakan ganjil-genap untuk mengendalikan mobilitas warga dalam rangka menekan angka COVID-19.
"Gage (ganjil-genap) masih berlaku,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (31/8).
Baca Juga:
Sambodo mengatakan titik ganjil-genap di Jakarta tak mengalami perubahan. Artinya, ganjil-genap tetap diterapkan di tiga wilayah, yakni di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
"Tetap tiga wilayah,” ucapnya.
Dia mengatakan, polisi juga bakal menggelar rapat soal penerapan tilang bagi pelanggar ganjil-genap di Jakarta. Menurutnya, masyarakat sudah makin paham soal aturan.
"Masyarakat sudah semakin paham, semakin sedikit yang melaksanakan mobilitas tidak sesuai tanggal," ujar Sambodo.
Ganjil-genap berlaku untuk seminggu ke depan sampai ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait status PPKM dan berlaku setiap hari mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan PPKM level 3 dan 4 di Jawa-Bali. PPKM level 3 dan 4 diperpanjang hingga 6 September 2021.
"Pemerintah memutuskan (perpanjangan PPKM) mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September,” kata Jokowi dalam konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8).
Jokowi menyebutkan, untuk Jawa-Bali, terdapat Malang Raya dan Solo Raya yang masuk level 3. Sedangkan Semarang Raya turun ke level 2.
"Untuk wilayah Jawa-Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya, sehingga wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya," ujarnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
