PM Eswatini Meninggal Setelah Terpapar COVID-19
Letak geografis Eswatini di Benua Afrika. (Antara/Ist)
MerahPutih.com - Perdana Menteri (PM) Eswatini Ambrose Dlamini, yang empat pekan lalu dinyatakan positif mengidap COVID-19, meninggal pada usia 52 tahun.
Demikian disampaikan oleh pemerintah kerajaan kecil absolut itu, Minggu (13/12) malam. PM Dlamini meninggal setelah dirawat di rumah sakit di negara tetangga, Afrika Selatan.
Baca Juga:
"Saya diperintahkan untuk mengabarkan kepada bangsa tentang kesedihan atas meninggalnya Yang Mulia Perdana Menteri Ambrose Mandvulo Dlamini. Yang Mulia meninggal sore ini saat menjalani perawatan medis di sebuah rumah sakit di Afrika Selatan," kata Wakil Perdana Menteri Themba Masuku melalui pernyataan, dikutip Antara.
Dlamini dipindahkan ke Afrika Selatan pada 1 Desember, untuk "memandu dan mempercepat pemulihannya," dari COVID-19.
Saat itu, kata Masuku, Dlamini berada dalam keadaan stabil dan merespons pengobatan dengan baik.
Dlamini diangkat sebagai perdana menteri pada November 2018.
Baca Juga:
Para Pemenang Nobel Terima Penghargaan dari Rumah Masing-masing
Ia sebelumnya menjabat sebagai pemimpin perusahaan MTN Eswatini dan telah bekerja di industri perbankan selama lebih dari 18 tahun, termasuk sebagai direktur utama Eswatini Nedbank Limited.
Eswatini, negara di Afrika bagian selatan berpenduduk sekitar 1,2 juta jiwa, sejauh ini mencatat 6.768 kasus positif COVID dan 127 kematian, menurut kementerian kesehatan. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M