Pimpinan Komisi III Tegaskan Tak Ada Alasan Lagi untuk Sidang Online Kasus Rizieq
Kendaraan tahanan yang membawa Rizieq Shihab tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat pagi (26/3/2021). ANTARA/Yogi Rachman
Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyarankan persidangan dengan terdakwa Rizieq Shihab kembali digelar secara virtual atau daring.
Hal itu disarankan setelah massa pendukung Rizieq membuat kericuhan di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga
Rizieq Shihab Tak Larang Pendukung Geruduk Sidang di PN Jaktim
"Ternyata memang berakhir rusuh, sehingga saya rasa tidak ada lagi alasan untuk menggelar sidang secara offline," kata Sahroni, Jumat (26/3).
Sidang kasus Rizieq sempat digelar secara virtual untuk menghindari kerumunan di masa pandemi. Namun, kubu Rizieq protes dan majelis hakim akhirnya mengabulkan keinginan Rizieq dan kuasa hukum agar sidang secara tatap muka. Artinya Rizieq hadir langsung di ruang pengadilan.
Polisi mengamankan sejumlah simpatisan Rizieq karena dinilai memprovokasi.
Baca Juga
Sidang Tatap Muka, Rizieq cs Diminta Tak Ganggu dan Menyusahkan Warga
Beberapa orang memaksa masuk gedung pengadilan hingga berujung perdebatan dengan polisi, kerumunan pun tak bisa dihindari.
"Keputusan awal untuk mengadakan sidang secara online sudah pasti mempertimbangkan hal-hal seperti ini. Dan nyatanya kejadian," kata Ahmad Sahroni. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan
Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab