Pergub Larangan Kantong Plastik di Pusat Perbelanjaan Berlaku Juli 2020
Pengumuman tentang tidak disediakannya kantong plastik di minimarket di kawasan Tembalang Kota Semarang. (ANTARA/Achmad Zaenal M/am).
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan kantong plastik sekali pakai di Ibu Kota.
Peraturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Berdasarkan pasal 5 Pergub Nomor 142 Tahun 2019, larangan tersebut diberlakukan di tempat perbelanjaan seperti Toko, Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Baca Juga
Sehingga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Andono Warih mengatakan bahwa tempat perbelanjaan itu harus menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
Alasan Pemprov DKI menerbitkan kebijakan tersebut lantaran banyak masyarakat yang menyumbang sampah plastik lantaran penggunaannya hanya sekali pakai saja.
"Diundangkan pada 31 Desember. Semuanya, pihak sana [ Toko, Swalayan, dan Pasar Rakyat] wajib menyediakan," ujar Andono di Jakrta, Selasa (7/1).
Andono mengaku telah mengkaji kebijakan tersebut sejak tahun 2018 lalu. Lantaran lanjut dia, sebanyak 14 persen dari sampah yang ada di Ibu Kota merupakan plastik sekali pakai.
"Kami harapanya dengan adanya pergub ini bisa berkurang," paparnya.
Andono menerangkan Pergub tersebut tidak langsung diberlakukan saat ini. Kebijakan itu bakal mulai diterapkan enam bulan sejak diundangkan pada 31 Desember 2019 kemarin.
"Enam bulan itu waktunya sosialisasi, per 1 Juli efektif berlaku," pungkasnya.
Baca Juga
Kurangi Pemakaian Plastik Kalau Kamu Peduli dengan Biota Laut
Selama enam bulan ini, Pemprov DKI Jakarta bakal melakukan sosialisasi dan pemberitahuan resmi kepada seluruh pelaku usaha. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan kepada konsumen
"Kami akan sosialisasi melalui media komunikasi audio, visual dan audio visual," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
DPRD DKI Desak Solusi Mikroplastik Air Hujan, ITF Sunter-Bantargebang Jadi Kunci
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Eco Paws, Kampanye Kreatif untuk Masa Depan Lebih Baik
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI
RDF Plant Rorotan Terus Mengalami Kendala Hingga Berujung Batal Diresimkan, Kapan Bisa Beroperasi Penuh?
Warga Rorotan Tak Perlu Cemas! DLH DKI Jamin Operasional RDF Plant Didampingi Pakar ITB dan Dilengkapi Teknologi Canggih